Home Papua Barat Polisi Endus Ada Dugaan Korupsi di Pekerjaan Ruas Jalan Simei – Obo Distrik Kuri

Polisi Endus Ada Dugaan Korupsi di Pekerjaan Ruas Jalan Simei – Obo Distrik Kuri

suroso  Rabu, 20 September 2023 21:49 WIT
Polisi Endus Ada Dugaan Korupsi di Pekerjaan Ruas Jalan Simei – Obo Distrik Kuri

BINTUNI–Kepolisian Resor Teluk Bintuni mengendus ada dugaan korupsi pada pekerjaan ruas jalan Simei – Obo sepanjang 6 Km di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Pekerjaan ruas jalan urugan pilihan  (urpil) Simei – Obo diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang bersumber dari DPA APBD Perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Coiruddin Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Rabu (20 /9/ 2023) mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyelidikan selama tiga Minggu, dan sekitar 14 orang saksi telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan tim penyidik bersama ahli turun ke lokasi pekerjaan, pihaknya menemukan indikasi ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.

“14 orang saksi yang telah kami periksa, dimana saksi -saksi tersebut antara lain terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan kontraktor, kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami gunakan untuk mendukung pembuktian perkara ini dan juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Tomi, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini  dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan gelar perkara, pihaknya menaikan perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Adapun dalam perkara ini, kami menerapkan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan rumusan pasal 3 junto pasal 5 Undang -undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Untuk perkiraan nilai kerugian Negara dugaan kasus korupsi ini, selanjutnya tim penyidik masih akan menunggu dilakukannya perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sambil melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

suroso  Kamis, 23 Nopember 2023 23:29
Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa
Dunia oh dunia, mungkin itu yang banyak dibahas oleh banyak Guru dan Ustadz ketika mengisi materi baik pembelajaran dikelas ataupun ketika dimajelis. Dunia memang terkenal sangat hijau, kenapa dibilang sangat hijau? Dikarenakan dunia itu sangat nikmat dan sangat menggiurkan bagi para manusia yang mengejar kenikmatan dunia.
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan