NABIRE – Semua perwakilan agama telah mengikuti proses seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah dari awal hingga akhir sesuai dengan regulasi. Bahkan semua perwakilan dari unsur agama secara bersama-sama melakukan deklarasi. Dimana unsur agama berjanji dan bersepakat mengikuti tahapan sampai proses pelantikan.
Demikian disampaikan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Thephilus Lukas Ayomi, menanggapi adanya pemberitaan soal Keuskupan Timika menarik diri dari keikutsertaan dalam keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah periode tahun 2023-2028.
“Saya lihat yang muncul di foto yang menggelar jumpa pers menarik diri dari keikutsertaan dalam keanggotaan MRP itu adalah mereka yang tidak mengikuti proses dari awal sampai akhir. Sementara yang mengukuti proses dari awal dan akhir ada dalam video deklarasi lalu,” ujarnya.
Seperti disampaikan Thephilus Lukas Ayomi sebelumnya, dalam menjalankan tahapan rekrutmen anggota MRP, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Panitia pemilihan sudah melaksankan tahapan-tahapan pemilihan sesuai regulasi. Pemerintah dan panitia hanya memfasilitasi proses pemilihan anggota MRP. Hak dan suara semua dikembalikan kepada lembaga adat, lembaga perempuan maupun lembaga keagamaan.
Lanjutnya, pelaksanaan pemilihan anggota MRP mengacu kepada aturan yang jelas dimana diamatkan juga dalam UU Pembetukan Provinsi Papua Tengah. Sedangkan aturan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 9 tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan MRP Provinsi Papua Tengah. (ros)