NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024, Kamis (28/9/23) di Rumah Makan L’Price Nabire. Rakor dipimpin Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, turut dihadiri dua komisioner KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai, Marius Telenggen, Kabag Teknis Hupmas, Hukum dan SDM, Rudi Lati, perwakilan dari Bawaslu Papua Tengah, perwakilan dari Dinas PUPR Papua Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Dikatakan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, dalam rapat koordinasi kali ini diharapkan dari para pihak bisa menyampaikan pedapatnya terkait agenda persiapan menuju pelaksanaan tahapan kampanye. Para pihak yang ikut dalam rapat koordinasi ini diharapkan menyampaikan saran, usul dan masukannya.
“Sebenarnya hari ini kita bisa diskusi untuk penempatan bahan kampanye seperi baliho dan yang lainnya,” ujar Ketua KPU Jennifer.
Seusai sambutan dari Ketua KPU Papua Tengah, dilanjutkan penyampaian materi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 oleh komisioner KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai.
Diawali dengan penjelasan singkat dasar hukum, Takimai melanjutkan menyampaikan jadwal dan kegiatan kampanye. Kata dia, kampanye mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dengan pembagian, pertama, tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah untuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan kampanye media social. Kedua, pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 untuk kampanye rapat umum, iklan media cetak, media massa elektronik dan media daring.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah metode yang ditetapkan dalam berkampanye. Diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan juga rapat umum.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari perwakilan sejumlah instansi yang hadir. Dari Dinas PUPR Papua Tengah sempat menyampaikan rancangan penentuan lokasi tempat pemasangan baliho kampanye. Sementara perwakilan dari Pemprov Papua Tengah yang diwakili dari Biro Umum Setda Pemprov Papua Tengah, ada dasarnya mendukung tahapan yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Papua Tengah.
Dalam diskusi, sempat terkemuka terkait akan dikenakan retribusi atau tidaknya saat pemasangan baliho kampanye nanti. Karena dari pengalaman yang lalu, seperti disampaikan Kabag Teknis Hupmas, Hukum dan SDM, Rudi Lati, muncul persoalan ini. Sehingga perlu ada tindak lanjut agar ada kepastian terkait diwajibkan membayar retribusi atau tidaknya saat pemasangan baliho kampanye nanti. Dan terkait persoalan ini, perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait. (feb/ros)