NABIRE - Elinus Kobogau mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari tiga partai politik. Lambatnya proses PAW ini, Elinus Kobogau menilai pimpinan DPRD Kabupaten Intan Jaya tidak menjalankan sesuai dengan peraturan.
Dalam siaran pers dari Elinus Kobogau yang diterima media ini, disebutkan, sesuai Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota di dalam Pasal 410 poin 5 menegaskan bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur bahwa paling lambat 14 hari kerja melakukan mengucapkan sumpah/janji jabatan yang mengucapkannya dipandu oleh pimpinan DPRD. Di dalam aturan ini sangat jelas sudah ditegaskan, tetapi salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Intan Jaya tidak menjalankan sesuai dengan peratuaran ini.
“Padahal Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah sudah keluar sejak tanggal 7 Oktober 2023. PAW DPRD Kabupaten Intan Jaya, Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Martinus Maiseni mengundurkan diri dari PAN ke Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sehingga digantikan oleh Elinus Kobogau. Partai Perindo atas nama Habel Zanambani mengundurkan diri dari Perindo pindah ke Partai Demokrat sehingga digantikan Karel Kobogau. Partai Hanura atas nama Zakaria Munipa mengundurkan diri dari Partai Hanura pindah ke Partai Demokrat sehingga digantikan Yanet Kobogau,” ujarnya.
Ditegaskan, SK Gubernur Papua Tengah sudah keluar sejak tanggal 7 Oktober 2023, dan Sekwan DPRD Kabupaten Intan Jaya sudah terima pada tanggal 10 Oktober 2023. Namun pimpinan DPRD Kabupaten Intan Jaya tidak mengagendakan untuk pelantikan PAW DPRD Kabupaten Intan Jaya dengan berbagai alasan dan mengutamakan kepentikan politik dan jabatan sehingga merugikan ketiga partai politik. Padahal sesuai aturan PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kab/Kota menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain, sudah sangat jelas tetapi pimpinan DPRD Kabupaten Intan Jaya tidak mengindahkan aturan ini.
Kata dia, seharusnya sejak terbitnya SK PAW DPRD terhitung 14 hari kerja sudah melakukan pelantikan. Namun mundur sampai masuk bulan November, anggota DPRD PAW dari 3 partai merasa sangat dirugikan.
“Kami akan pertanyakan juga walaupun SK sudah ada tetapi banyak kegiatan lembaga DPRD Kabupaten Intan Jaya melibatkan mereka yang sudah diberhgentikan. Kami tetap laporkan pihak berwajib sebab merasa merugikan partai politik. Jika pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Intan Jaya membayar tunjangan dan gaji maupun kegiatan lain, kami akan lapor ke pihak berwajib sebab hal ini masuk dalam dugaan korupsi,” paparnya.
Kata dia, seharusnya sejak terhitung 6 bulan masa berakhirnya jabatan dan masuk dalam Pemilihan Umum Pileg dan Pilpres, lantik mereka yang PAW anggota DPRD. Namun, kata Elinus Kobogau, salah satu oknum yang sengaja tahan dengan kepentingan tertentu tidak menjalankan sesuai aturan sehingga dirinya yang merasa dirugikan pertanyakan hal ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Intan Jaya.
“Yang perintahkan pindah partai itu siapa, kalau inisiatif sendri yang ambil keputusan untuk pindah ke partai lain konsekuensi apapun siap terima. Kenapa pimpinan DPRD dan Ketua I tidak agendakan pelantikan sampai masuk dalam bulan November,” kata Elinus Kobogau, bendahara PAN dan juga salah satu anggota yang masuk PAW DPRD Kabupaten Intan Jaya. (PPN)