NABIRE - Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) masa jabatan tahun 2023-2028, dilantik pada Rabu (8/11/23). Namun anggota MRP-PPT yang dilantik baru dari Pokja Adat dan Pokja Perempuan, sementara dari Pokja Agama belum dilakukan pelantikan. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah juga turut dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM dan sejumlah pejabat lainnya.
“Sesungguhnya hari ini kita bisa menyaksikan pelantikan anggota MRP-PPT bukan hanya 28 anggota yakni dari Pokja Adaat dan Pokja Perempuan. Tetapi dari Pokja Agama belum dilantik, perlu kita diskusikan untuk ditindaklanuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Wamendagri John Wempi Wetipo di awal penyampaiannya.
Sambutan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Wamendagri John Wempi Wetipo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Penjabat Gubernur, Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP-PT.
Dikatakan, MRP-PT mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP-PT. Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRPT bersama dengan Gubernur. Ketiga, memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Keempat, menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kelima, memberi pertimbangan kepada DPRPT, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Kata dia, tantangan pelaksanaan tugas MRP-PT 5 tahun kedepan sangat besar dan kompleks. Banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Dalam waktu dekat, Provinsi Papua Tengah akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. MRP PT mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, sesuai kriteria keaslian Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2004.
Tugas lain yang tidak kalah pentingnya penting nantinya ketika Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) telah terpilih adalah membentuk Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) bersama dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O21 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terdapat 11 Perdasus dan 17 Perdasi yang harus ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. MRP-PT sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus, kiranya dapat mendorong Gubernur dan DPRPT nantinya, dalam menindaklanjuti amanat penyusunan Perdasus serta mengawasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.
Pelantikan 14 Anggota MRP-PPT Ditunda
Wamendagri John Wempi Wetipo kepada wartawan di Jayapura, sempat menyampaikan jika dari total 42 anggota MRP-PPT, hanya 28 orang yang dilantik, sedangkan 14 lainnya ditunda.
”Kita juga akan melantik anggota MRP Papua Tengah pada Rabu (08/11/2023). Namun dari jumlah yang ada, 14 orang dari Pokja Agama tak ada yang dilantik,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura pada Selasa (07/11/2023).
Wempi menjelaskan, penundaan pelantikan 14 orang itu terjadi karena mundurnya Gereja Katolik dari keikutsertaan di MRP Papua Tengah.
”Alasan penundaan ini dilakukan karena gereja Katolik menarik diri dari pengangkatan anggota MRP Papua Tengah. Jadi saya sudah minta kepada Mendagri agar semua anggota MRP dari pokja Agama dipending dulu,” ungkapnya.
Wempi juga mengatakan, dirinya sudah meminta Pj Gubernur Papua Tengah untuk mencari solusi menyelesaikan masalah ini.
”Kami juga sudah minta Pj Gubernur Papua Tengah untuk menjembatani pimpinan-pimpinan gereja di sana untuk mengatur dan mencari solusi bersama sehingga persoalan ini bisa selesai dan pokja Agama juga bisa dilantik,” terangnya.
Meski begitu, kata dia, anggota MRP-PPT yang sudah dilantik bisa memilih unsur pimpinan, tanpa harus menunggu pelantikan 14 orang yang dipending. (ros/ist)