NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Enarotali periode tahun 2024 hingga 2033, di Hotel Mahavira II, Rabu (8/11/23) kemarin. Kegiatan dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos, M.Kp., mewakili Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM.
Sambutan Pj Gubernur Ribka Haluk yang dibacakan Ukkas, menyebutkan, dalam upaya menjaga ekosistem Cagar Alam Enarotali dan untuk mewujudkan pengelolaan yang efektif dan efisien diperlukan dokumen perencanaan pengelolaan kawasan yang sesuai kebutuhan aktual. Dokumen yang akan berfungsi sebagai acuan dan pijakan dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi untuk mencapai tujuan pengelolaan yang diinginkan.
Kata dia, dokumen RPKP Cagar Alam Enarotali periode 2024 hingga 2033 merupakan rencana pengelolaan yang disusun oleh tim dari Balai Besar KSDA Papua berdasarkan hasil inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, aspirasi para pihak, dan rencana pembangunan daerah. Selain diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan, dokumen ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, meningkatkan akuntabilitas bagi pengelola dan memastikan keterlibatan publik dalam pengelolaan Cagar Alam Enarotali.
Untuk memastikan keterlibatan publik dalam pengelolaan dan penyusunan rencana jangka panjang, Cagar Alam Enarotali periode 2024 hingga 2033 maka diwajibkan untuk melaksanakan konsultasi publik yang melibatkan stakeholder. Konsultasi publik merupakan salah satu mekanisme untuk melibatkan para pihak dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan cagar alam Enarotali. Selanjutnya diskusi yang dilaksanakan secara terbuka dan inklusif ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, mitra kerja dan LSM diharapkan dapat mendiskusikan ancaman peluang dan isu strategis terkait.
Lanjutnya, kawasan cagar alam yang selanjutnya mencari alternatif dan solusi agar dokumen yang lahir nantinya merupakan partisipasi pemikiran yang mempresentasikan keinginan bersama. Para pihak yang terlibat dalam pengelolaan cagar alam enarotali baik internal dan seluruh komponen pengelola maupun eksternal.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Ribka Haluk juga menyampaikan, Provinsi Papua Tengah merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2022, terdiri dari delapan kabupaten (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Mimika dan Puncak). Provinsi Papua Tengah memiliki total luas kawasan hutan sebesar 6.708.822,94 hektar dengan luas kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) sebesar 1,640,034.99 hektar (24%) dari total luas kawasan hutan.
Sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat, pembangunan dan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Papua Tengah harus didukung dengan strategi dan kebijakan yang optimal demi kesejahteraan masyarakat. Baik instansi pusat dan daerah sehingga perlu adanya sinkronisasi data.
Lanjutnya, arah dan kebijakan dalam melaksanakan program dan kegiatan baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, Cagar Alam Enarotali merupakan salah satu kawasan konservasi di Provinsi Papua Tengah sesuai penetapan Menteri Kehutanan nomor SK.2975/Menhut-VII/2014 dengan luas 280.363,59 hektar yang secara administrasi mencakup Kabupaten Paniai, Dogiyai, Deiyai dan Intan Jaya. (feb)