INTAN JAYA – Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah, sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam seleksi anggota KPU harus memohon ijin kepada instansinya. Dan sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (1) butir b disebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner dan anggota lembaga non struktural”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 276 butir b, disebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural.”
Hal ini disampaikan Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST melalui Kepala Badan Kepegawaian, Diklat Daerah Kabupaten Intan Jaya, Aladinta Perangin Angin, A.Md.,ST, menanggapi berita yang beredar di media terkait atas keberatan tokoh intelektual Kabupaten Intan Jaya terhadap Surat Bupati Intan Jaya Nomor 800/249/BUP tanggal 03 Nopember 2023 tentang Rekomendasi Bupati kepada ASN yang mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Poin kedua tanggapan disebutkan, Bupati Intan Jaya tidak dapat mengintervensi proses seleksi di KPU karena mereka punya mekanisme dan aturan tersendiri terhadap proses penyaringan menjadi anggota KPU.
“Karena adanya informasi yang kami terima, bahwa banyak ASN Kabupaten Intan Jaya yang mendaftarkan diri menjadi anggota KPU, sehingga Bupati Intan Jaya menginformasikan kepada Tim Seleksi KPU bahwa hanya ada 4 orang ASN saja yang telah mengajukan diri ke instansinya dan meminta rekomendasi untuk mengikuti seleksi anggota KPU. Karena seluruh ASN ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati, dan perlu difahami bahwa surat ini juga sekaligus untuk membuka ruang kepada tokoh intelektual dan non PNS untuk dapat bersaing dalam proses seleksi anggota KPU,” paparnya. (PPN)