NABIRE - Dengan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maka Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan Pemilu maupun pasca Pemilu.
Dikatakan salah seorang praktisi hukum (lawyer) di Kabupaten Nabire, Eduard Nababan, SH, rangkaian Pemilu tersebut membutuhkan persiapan, terutama dalam proses penghitungan suara secara berjenjang. Untuk itu Parpol membutuhkan para saksi yang dipersiapkan dengan cara melakukan bimbingan teknis. Sementara untuk Caleg membutuhkan panduan dalam menghadapi Persilihan Hasil Pemungutuan Suara (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK).
Lebih lanjut dikatakan, Pemilu dilakukan secara serentak maka MK akan menyidangkan banyak sengketa PHPU dan Parpol akan mengalami kesulitan mengakomodir perselisihan yang diajukan oleh para kadernya dari seluruh Indonesia. Berdasarkan pengalaman sidang di MK, kata dia, banyak Caleg yang gugur sebelum berperkara di MK. Karena tenggang waktu dan sebagian gugur karena kurangnya persiapan dalam menyusun pokok permohonan.
“Untuk itu Parpol perlu membekali para saksi dan Caleg perlu dibekali dalam menghadapi sengketa PHPU. Pembekalan tersebut sebaiknya dilakukan oleh praktisi hukum yang telah berpengalaman melakukan persidangan di MK,” ujarnya. (ros)