NABIRE - Maksud dan tujuan digelarnya Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi (Polhuksosek) tahun 2023, Kamis (14/11/23) pukul 10.00 WIT, bertempat di gedung GKII Kingmi Enarotali Jemaat Eklesia Kabupaten Paniai. Sosialisasi bidang Polhuksosek yang diikuti oleh 3 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yakni, Kabupaten Paniai, Dogiyai dan Deiyai dengan jumlah peserta sebanyak 245 peserta nampaka antusias mengikuti jalannya Sosialisasi yang di akomodir oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Papua Tengah.
Ketua Panitia Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Tahun 2023, Karaman Patari, S.Sos dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk membangun kepercayaan diri, membangkitkan motivasi perempuan terhadap eksistensi diri. Serta memacu terciptanya peningkatan kualitas hidup perempuan dalam berorganisasi untuk mengembangkan potensi dirinya serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Sedangkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang kritis tentang meningkatkan kapasitas diri dalam bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Sehingga perempuan lebih percaya diri dan berani untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang pembangunan, memperkuat kapasitas organisasi perempuan ditingkat lokal melalui forum diskusi agar mampu menyuarakan kepentingan kaumnya sendiri, meningkatkan kapasitas SDM Perempuan yang maju dan mandiri serta mampu meningkatkan kontribusi dan keikutsertaan perempuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Kata Kepala Bidang P3A Dinsos P3A Provinsi Papua Tengah ini, Dasar Hukum pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 dan 28; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Instruksi Presiden Nomor 39 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 68 Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang ootonomi khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemudian Permen Nomor 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 128 tahun 2023 tentang pembentukan panitia penyelenggara sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Lanjutnya, jumlah peserta kegiatan yang di laksanakan di Kabupaten Paniai ini berjumlah, 245 Peserta. Masing-masing, 165 Peserta dari Kabupaten Paniai, 40 Peserta dari Kabupaten Deiyai dan 40 Peserta dari Kabupaten Deiyai. Narasumber teridiri dari KPU Provinsi Papua Tengah dan dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah. kegiatan ini dilaksanakan di 3 tempat yaitu, Kabupaten Nabire dimana sudah terlaksana, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika. pembiayaan kegiatan ini bersumber dari DPA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah. (cad)