NABIRE - Verifikator dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melakukan evaluasi dan pendampingan 8 area Renaksi KPK kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Senin (20/11/23P) kemarin. Kegiatan diikuti kepala SKPD provinsi dan kepala SKPD pada 8 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah beserta Admin MCP serta Admin pada masing-masing area intervensi KPK yang bertanggung jawab dalam pengisian indikator dan sub indikator.
Sambutan Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM melalui Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengatakan, 8 area Renaksi KPK sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab kepala SKPD yang telah dipercayakan oleh gubernur maupun bupati untuk melengkapi dokumen- dokumen yang diminta oleh KPK. Dokumen agar diserahkan kepada admin MCP pada inspektorat daerahnya masing-masing untuk dinilai dan diverifikasi oleh verifikator guna mendapatkan penilaian sesuai capaian pemenuhan indikator/sub indikator dari masing-masing area intervensi KPK.
“Sesuai hasil rapat pementauan dan evaluasi program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi Triwulan II tahun 2023 oleh KPK di Provinsi Papua Tengah yang telah dilaksanakan di Nabire dan Timika telah menargetkan bahwa nilai MCP Provinsi Papua Tengah di atas 50%,” ujarnya.
Namun sesuai hasil verifikasi MCP untuk Provinsi Papua Tengah hingga
Senin (20/11/23) baru 34,52%. Nilai tersebut masih pada posisi garis merah dan belum mencapai target yang diharapkan oleh KPK, yaitu di atas 50 %. Sedangkan akumulasi MCP Pemerintah Papua Tengah dengan seluruh kabupten berada pada nilai 29,36 %. Dengan rincian, Kabupaten Nebire 42,94 %, Kabupaten Puncak Jaya 36,86 %, Kabupaten Mimika 34,86 %, Provinsi Papua Tengah 34,52 %, Kabupaten Paniai 32,30 %, Kabupaten Intan Jata 30,73 %, Kabupaten Dogiyai 20,00 %, Kabupaten Puncak 16,91 %, dan Kabupaten Deiyai 15, 54 %.
Lanjut Pj Gubernur Ribka Haluk, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama. Pertama, diharapkan agar dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan verifikator dari Kemendagri, dapat meningkatkan nilai MCP di Provinsi Papua Tengah. Untuk itu para kepala SKPD baik yang di provinsi maupun kabupaten yang bertanggung jawab atas pemenuhan indikator/sub indicator dalam MCP untuk benar-benar mengikuti dan menyimak arahan-arahan dan petunjuk dari verifikator dari Kemendagri.
Kedua, hal-hal yang menjadi kendala dan hambatan dalam pemenuhan indikator dan sub indikator dari masing-masing area MCP baik yang dilaksanakan di pemerintah provinsi dan 8 kabupaten agar dapat disampaikan kepada tim verifikator untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam memenuhi indikator dan sub indikator MCP pada masing-masing area sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, diharapkan kepada masing-masing kabupaten agar dapat menyampaikan hasil pelaksanaan MCP sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan pendampingan verifikator Kemendagri pada akhir kegiatan ini sebagai bahan evalauasi dan masukan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya oleh masing-masing bupati di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Keempat, diharapkan seluruh inspektur sebagai leader dalam pelaksanaan MCP di Provinsi Papua Tengah sesuai dengan semangat pelaksanaan pemberantasan korupsi diharapkan dengan nilai integritas dan semangat yang sama untuk mengawal dan melaksanakan nilai MCP di provinsi maupun 8 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk dapat meraih nilai MCP di atas 50% sesuai target dari KPK.
Kelima, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab inspektorat provinsi dan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah dalam melaksanakan MCP, diharapkan Irjen Kemendagri Republik Indonesia dapat memberikan saran dan masukan serta motivasi kepada inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi.
Keenam, diharapkan kepada kepala perangkat daerah dan admin MCP yang bertanggung jawab pada masing-masing area intervensi KPK untuk benar-benar menyimak hal-hal yang disampaikan verifikator dalam rangka pemenuhan indikator/sub indikator dari masing-masing area. (ros)