Home Nabire Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dilakukan Secara Lumpsum

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dilakukan Secara Lumpsum

suroso  Selasa, 21 Nopember 2023 8:40 WIT
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dilakukan Secara Lumpsum

NABIRE – Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggung jawaban terutama pada pimpinan dan anggota DPRD. untuk pimpinan dan anggota DPRD pertanggung jawaban perjalanan dinas akan dilakukan secara lumpsum. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Demikian sambutan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus Papua Tengah, Ukkas, S.Sos, M.KP, pada kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas ASN dan perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, di Hotel JDF Nabire, Jumat (17/11/23) pekan lalu.

Dikatakan, tugas dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Tengah maupun Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten sangatlah krusial. Yakni, membantu gubernur dan/atau bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan. Dengan manajemen administrasi dan keuangan anggota Dewan yang matang, niscaya pelayanan para anggota Dewan akan maksimal.

Lanjutnya, di tahun 2024 nanti, melalui Pemilihan Umum Anggota Legislatif akan terpilih anggota Dewan baik di provinsi maupun di kabupaten. Pj Gubernur Ribka Haluk menghimbau kepada Sekretaris DPRP Provinsi Papua Tengah serta seluruh Sekretaris DPRD kabupaten se-Provinsi Papua Tengah beserta stafnya, dengan sedikit waktu yang ada agar mulai dari sekarang sudah menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DPRP provinsi dan DPRD kabupaten dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas anggota Dewan.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Sekretaris DPRP beserta seluruh staf panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Kiranya sinergitas kerja antara pemerintah daerah dengan anggota Dewan nantinya dapat terwujud dengan baik. Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini agar dapat serius dan aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi. Sehingga penerapan peraturan presiden ini dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya. (PPN)


suroso  Kamis, 23 Nopember 2023 23:29
Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa
Dunia oh dunia, mungkin itu yang banyak dibahas oleh banyak Guru dan Ustadz ketika mengisi materi baik pembelajaran dikelas ataupun ketika dimajelis. Dunia memang terkenal sangat hijau, kenapa dibilang sangat hijau? Dikarenakan dunia itu sangat nikmat dan sangat menggiurkan bagi para manusia yang mengejar kenikmatan dunia.
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan