NABIRE - Para pedagang pasar (pengusaha Mikro) yang selama ini berjualan di Pasar Sentral Kalibobo mengeluh atas naiknya harga sewa Lapak atau Kios Usaha milik Pemda Kabupaten Nabire yang ada di Pasar Sentral Kalibobo tersebut. Hal ini dikeluhkan oleh para pedagang Pasar Sentral Kalibobo saat Papuapos Nabire, Jumat (2/02/24) pukul 10.00 WIT melakukan investigasi dan konfirmasi kepada para pedagang pasar.
Salah satu pedagang, Agus Ramdani mengatakan, naiknya retribusi pajak atau harga sewa lapak/kios di Pasar Kalibobo dinilai sangat tidak berimbang dengan pendapatan para pedagang di Pasar Sentral Kalibobo, dimana pada awalnya harga sewa lapak milik Pemda itu senilai 230.000 per bulan, tetapi sejak tahun 2023 awal naik menjadi 1.120.000 perbulan. Kemudian, untuk sewa tempat yang bangunannya dibuat sendiri oleh para pedagang pasar, sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2023 harga pajak retribusinya sebesar Rp576.000. Hal ini membuat para pedagang merasa berat atas naiknya pajak retribusi sewa yang dikeluarkan Bapenda Kabupaten Nabire.
“Sempat mereka (Bapenda) mau sosialisasi, cuma hari itu tidak semua pedagang atau pelaku usaha hadir. Intinya semua teman-teman disini tidak setuju, karena lompatnya luar biasa. Dan naik 400 persen bukan hal yang gampang, dengan situasi ekonomi Nabire sekarang ini. Karena, pendapatan kita awalnya dulunya stabil, tetapi sekarang hanya cukup untuk makan saja, ya tentunya kita keberatan, kalau boleh ada kebijakan dari Pemda dengan melihat situasi kondisi ekonomi saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kenaikan harga retribusi pajak sewa dan lain-lain dinaikkan dengan kondisi ekonomi yang stabil mungkin, para pedagang tidak merasa keberatan. Tetapi, untuk saat ini para pedagang memohon kepada Pemda Nabire melalui instansi terkait, agar bisa mengambil kebijakan untuk menurunkan pajak retribusi sewa tempat di Pasar Sentral Kalibobo.
“Kami juga berterima kasih kepada Pemda Nabire, sudah memperbaiki jalan masuk Pasar Kalibobo. Tetapi, sekarang daya beli masyarakat sangat minim. Perekonomian masyarakat sejak 2020 sudah mulai lesuh. Kami berharap, kalau bisa hal ini ditinjau ulang dan melalui wakil rakyat saat ini tolong suarakan suara kami para pedagang Pasar Sentral Kalibobo ke Pemda Nabire,” tutur Agus.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, salah satu wakil rakyat dalam hal ini anggota DPRD Nabire, Katherin Maruanaya mengatakan, kenaikan pajak retribusi oleh pemerintah daerah adalah hal yang wajar, tetapi kenaikannya juga harus dilakukan secara bertahap, berdasarkan kajian dari jumlah pendapatan yang diperoleh dari pedagang atau pelaku usaha. Dalam arti, harus disesuaikan dengan perputaran perekonomian di daerah tersebut.
“Kalau pajaknya naik signifikan dan naiknya sampai 400 persen, waduh itu menurut saya sangat memberatkan para pedangang pasti. Dan saya selaku wakil rakyat juga pasti akan menanyakan hal ini kepada Bapenda, dan ini mungkin harus ditinjau ulang, kasian pedagang-pedagang kecil ini. pemasukannya tidak seberapa, pembayaran pajaknya besar, terus mereka harus membayar pakai uang apa lagi, karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saat ini saja susah,” ujar Katherin.
Ditambahkan, terkait dengan hal tersebut, sebagai wakil rakyat pasti akan menindaklanjuti hal tersebut kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait, dalam hal ini Bapenda Kabupaten Nabire. Dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa bernegosiasi, berkordinasi, sehingga ada kebijakan dari Pemda untuk para pedagang di Pasar Sentral Kalibobo, termasuk para pedagang-pedagang lainnya.
“Saya berharap, hal ini juga bisa menjadi perhatian kita semua, karena apa yang kita dapat hari ini, adalah untuk masa depan Nabire kedepan. Apa yang dirasakan oleh para pedagang di Pasar Sentral Kalibobo, saya juga merasakannya. Tetapi, tidak ada yang tidak bisa kalau kita semua berusaha dan saya akan membawa apa yang menjadi harapan atau aspirasi dari para pedagang di Pasar Sentral Kalibobo,” pungkasnya.(rob/cad)