NABIRE - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menekankan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Mengangkat harkat dan martabat OAP’ dan Hasil Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah.
Pada 6 Februari 2024, maka sebagai Lembaga Kultur orang asli Papua yang dibentuk dan ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR-RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah seyoganya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli Papua. Kedua, untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari OAP.
Ketiga, bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah seyoganya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli Papua, dengan persentase 80% (delapan puluh persen) OAP dan 20 persen non OAP.
Keempat, untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan keterwakilan perempuan orang asli Papua sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30 persen.
Dan kelima, diharapkan Ketua KPU RI agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat orang asli Papua.(rob)