Home Nabire Ketua MPR Papua Tengah Buka Suara

Ketua MPR Papua Tengah Buka Suara

suroso  Minggu, 11 Februari 2024 23:6 WIT
Ketua MPR Papua Tengah Buka Suara

NABIRE - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menekankan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.


Dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Mengangkat harkat dan martabat OAP’ dan Hasil Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah.


Pada 6 Februari 2024, maka sebagai Lembaga Kultur orang asli Papua yang dibentuk dan ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR-RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah seyoganya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli Papua. Kedua, untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari OAP.


Ketiga, bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah seyoganya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli Papua, dengan persentase 80% (delapan puluh persen) OAP dan 20 persen non OAP.
Keempat, untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan keterwakilan perempuan orang asli Papua sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30 persen.
Dan kelima, diharapkan Ketua KPU RI agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat orang asli Papua.(rob)

suroso  Rabu, 3 Juli 2024 2:43
Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kehadiran Guru Rendah
Penulis : Wiantri Viami Amin, S.Pd Tingkat kehadiran guru ke sekolah yang masih rendah merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di Papua terkait mutu guru. Beberapa guru memiliki alasan jarak sekolah dengan kediaman yang jauh dan sepi merupakan salah satu alasan dari kurangnya kehadiran guru.
suroso  Senin, 27 Mei 2024 12:10
Kepala Sekolah Berperan Penting Dalam Penyaluran Bakat dan Minat Siswa
Penulis: Wiantri Viami Amin, S.Pd SEMUA siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses yang dapat menyalurkan minat dan bakatnya. Sekolah dan orang tua harus memberikan dukungan penuh kepada siswa. SMA Muhammadiyah Nabire memberikan kesempatan kepada siswanya untuk mengikuti kegiatan yang membantu siswa menyalurkan bakat dan minatnya.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan