NABIRE – Pada Minggu (11/02/2024), Satresnarkoba Polres Nabire pada hari Sabtu dini hari sekitar pukul 00:30 WIT berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana (Tipid) Narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/11/II/2024/SPKT/Sat Resnarkoba/Res Nbr/Polda Papua, tanggal 10 Februari 2024.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Ipda Exaudio P.R. Hasibuan, S.Trk.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja tersebut.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pemuda yang menguasai atau mengedarkan diduga Narkotika jenis ganja di kos-kosan yang beralamat di Jalan Kutilang SP 3, Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire.
“Saya didampingi Kanit Opsnal serta anggota Opsnal mendatangi TKP, melakukan observasi di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang hendak kabur, namun berhasil kami tangkap,” ucap Ipda Exaudi.o
Terduga pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap. “Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang sudah dipacking dalam kotak plastik kecil,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 290 kotak plastik ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis ganja siap edar dengan berat kotor barang bukti 195,4 gram. Saat ini laki-laki tersebut beserta BB diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Nabire guna proses lebih lanjut.(wan)