NABIRE - Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, memimpin pelaksanaan Konferensi Pers yang bertempat di depan Koridor Polres Nabire, Kamis (02/04/2024) siang.
Di kesempatan itu, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro menyampaikan press release pengungkapan kasus yang dilaksanakan kali ini oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Nabire selama bulan Maret tahun 2024.
"Kami informasikan kepada seluruh masyarakat dan awak media yang hadir, bahwasanya press release pengungkapan kasus ini terdiri dari kasus Curanmor, Curas, pencabulan anak dibawah umur, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus Miras, 1 kasus narkotika berupa ganja dan 1 kasus Pil Sapi, serta 3 kasus perjudian," ujarnya.
Adapun jumlah tahanan sebanyak 20 orang yang menjadi tersangka tindak kejahatan. "Alhamdulillah selama bulan Maret 2024 untuk Satreskrim dan Satres Narkoba sudah mampu mengungkap satu persatu kasus yang ada di Kabupaten Nabire," katanya.
Di sini juga ada barang bukti dari hasil kejahatan, ada barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 15 unit, narkoba jenis ganja seberat kurang lebih 106,90 gram. Kemudian ada juga barang bukti lainnya, yaitu miras dan barang bukti perjudian.
"Diakhir acara ini, kami juga akan melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba berupa ganja dan Miras illegal yang nantinya akan dimusnahkan bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Nabire dan rekan-rekan media," tutup Kapolres Nabire.
Turut hadir dalam konferensi pers, dari Kejaksaan Negeri Nabire diwakili Hasbi Assiddiq, (Jaksa Fungsional Kejaksaan Nabire), AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, selaku Kasat Reskrim Polres Nabire), IPTU Yaudi (Kasi Humas Polres Nabire), Ipda Exaudio P. Raja Hasibuan selaku Kasat Narkoba Polres Nabire serta sejumlah awak media.(wan)