NABIRE - Panitia Seleksi (Pansel) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan ditetapkan pada tanggal 13 September 2024 mendatang. Hal ini seperti termuat dalam timeline kerja panitia pemilihan calon anggota Pansel DPRK Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 16 tahun 2024 berisikan tentang pengisian keanggotaan DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dan pembentukan panitia pemilihan serta tata cara seleksi calon anggota panitia seleksi kabupaten. Dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.
Dalam tahapannya, pelaksanaan pengusulan calon anggota Pansel DPRK oleh semua unsur mulai tanggal 29 Juli sampai dengan tanggal 4 September 2024.
Tahapan seleksinya, untuk penelitian administrasi dilakukan tanggal 5 sampai 6 September 2024. Penelitian rekam jejak tanggal 5 sampai 6 September 2024. Pengumuman hasil verifikasi dokumen pada tanggal 7 September 2024. Pemberitahuan seleksi wawancara tanggal 8 sampai 9 September 2024. Wawancara tanggal 10 sampai 11 September 2024 di Nabire. Pengumuman hasil wawancara 12 September 2024. Sementara pengajuan nama ke gubernur tanggal 13 September 2024.
Penetapan hasil seleksi oleh Panpil Pansel Kabupaten, pelaksanaan nama anggota Pansel Kabupaten tanggal 13 September 2024. Dilanjutkan penandatanganan berita acara hasil seleksi. Sementara itu, untuk penyampaikan penetapan hasil seleksi Panpil kepada gubernur, dokumen berita acara penetapan hasil dibawa langsung kepada gubernur tanggal 13 September 2024.
Panitia pemilihan calon anggota Pansel DPRK Provinsi Papua Tengah tahun 2024 diketuai oleh Drs, Semuel Rihi, M.Si, CGCAE, beranggotakan Jull Eddy Way, S.Sos, Yulius Manurung, SH, MH. (ros)
BACA pengumumannya di : https://www.papuaposnabire.com/article/read/16976-timeline-kerja-panitia-pemilihan-calon-anggota-pansel-dprk