Home Nabire Tanggung Jawab Pusat, Gaji PPPK Belum Ditransfer ke Daerah

Tanggung Jawab Pusat, Gaji PPPK Belum Ditransfer ke Daerah

suroso  Senin, 2 September 2024 23:19 WIT
Tanggung Jawab Pusat, Gaji PPPK Belum Ditransfer ke Daerah

NABIRE – Hingga saat ini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Nabire belum juga ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah. Hal ini berimbas PPPK belum juga dibayarkan gajinya. Padahal sejak bulan Maret 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bupati Nabire, Mesak Magai, telah mendesak dan meminta pemerintah pusat untuk segera mentransfer gaji PPPK ke kas daerah agar gaji mereka bisa segera dibayarkan.


Terkait persoalan gaji PPPK di Kabupaten Nabire, Bupati Mesak Magai angkat bicara. Kepada media ini, Senin (2/9/24), memaparkan, soal PPPK ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai konsekuensinya, gaji PPPK pun dialokasikan khusus yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan gaji PPPK untuk Kabupaten Nabire di tahun 2024 ini nilainya mencapai 59.765.661.000 rupiah. Hanya saja, walaupun sudah dialokasikan, namun hingga saat ini pemerintah pusat belum juga mentransfer dananya ke kas daerah Pemkab Nabire.


“PPPK itu kebijakan pemerintah pusat, sehingga untuk gaji mereka pun tidak dibebankan ke DAU atau alokasi gaji seperti pegwai ASN lain yang ada di Nabire. Tetapi karena ini kebijakan pemerintah pusat untuk alokasi formasi PPPK itu dikasih oleh Menpan, setelah itu gaji mereka juga alokasi khusus yaitu sumber anggarannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya,” paparnya.


Terkait upaya Pemkab Nabire untuk memperjuangkan gaji PPPK, kata Bupati Mesak Magai, pihaknya sudah dua kali audiensi dengan Kemenkeu di Jakarta agar gaji PPPK ini segera ditransfer ke kas daerah. Dan persoalan ini, kata dia, bukan hanya terjadi di Nabire. Namun persoalan gaji PPPK ini juga terbadi di berbagai daerah lain di Indonesia.


“Kami sangat kecewa dengan pemerintah pusat dimana mereka mengambil kebijakan dengan pengangkatan PPPK namun hingga saat ini masih terkendala dengan penggajiannya. Ini masalah bukan sedikit. Tetapi kalau pusat langsung transfer dana gaji PPPK itu ke kas daerah, itu tidak jadi masalah,” ujarnya.


Di tahun 2023 lalu, pembayaran gaji PPPK ditalangi dengan dana yang tersedia di kas daerah dan selanjutnya ditutup kembali setelah pemerintah pusat mentransfer alokasi gaji PPPK ke kas daerah. Namun untuk tahun 2024 ini, dengan konsentrasi alokasi penganggaran untuk pelaksanaan Pilkada, pemerintah daerah tidak mempunyai kemampuan anggaran untuk menalangi pembayaran PPPK sebelum dana dari pusat ditransfer ke kas daerah. Saat audiensi dengan pemerintah pusat juga tidak pernah ada perintah agar pemerintah daerah menanggulangi terlebih dahulu. Namun pemerintah pusat menyampaikan sesuai dengan kuota, dana sudah teralokasikan.


“Tahun kemarin saya juga hampir menangis, saya ngotot sampai tiga kali audiensi dengan penerintah pusat. Dan tahun ini pun saya ngotot pada saat audiensi agar pemerintah pusat segera transfer karena ini bola panas yang dibuat pemerintah pusat untuk pemerintah daerah,” ujarnya.

Akan Jadi Masalah Jika SK Dibagi Tapi Belum Digaji

Bupati Mesak Magai juga mengkomentari terkait adanya pernyataan sejumlah pihak soal SK PPPK yang belum dibagi dan sebagainya. Kata Bupati Mesak, proses di BKPSDM sudah berjalan. Hanya saja, jika setelah SK dibagikan ternyata gaji belum masuk, ini akan menjadi masalah besar dan beban besar bagi pemerintah daerah.


“Nanti gaji PPPK akan masuk, setelah itu nanti sesuaikan pembayaran mulai dengan bulan tahun penangkatan. Kalau gaji aturannya bayar dari Januari maka kita akan bayar, karena dari pusat itu sudah alokasikan sekian orang kali sekian dan itu sudah tertera di alokasi dana dari pusat yang kita tinggal tunggu dananya ditransfer ke kas daerah,” ujarnya.


Dituturkan, minggu lalu saat dirinya di Jakarta telah menyempatkan diri untuk beraudiens dengan pemerintah pusat. Saat itu pemerintah pusat janjikan akan menyampaikan (transfer) dalam minggu ini. Namun kenyataannya hingga saat ini dana tersebut belum juga ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah. (ros)

suroso  Rabu, 3 Juli 2024 2:43
Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kehadiran Guru Rendah
Penulis : Wiantri Viami Amin, S.Pd Tingkat kehadiran guru ke sekolah yang masih rendah merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di Papua terkait mutu guru. Beberapa guru memiliki alasan jarak sekolah dengan kediaman yang jauh dan sepi merupakan salah satu alasan dari kurangnya kehadiran guru.
suroso  Kamis, 12 September 2024 0:53
Burung Cenderawasih Raja
Cerpen : Abdul Munib Alkisah di sebuah negara baru. Kala musim sedang bersemi. Tepatnya musim kebangsaan ini. Mekar disana-sini bunga pikiran, bunga-bunga tulip yang mulai layu di Taman Barat kala itu dan melati yang mulai mekar mewangi di taman pertiwi. Musim memang pesona yang lain, kala cinta bisa tampil dalam rona dan iramanya yang tersendiri.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan