NABIRE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertujuan untuk bagaimana pengawas di tingkat distrik dan di tingkat bawah apabila ada temuan, mereka langsung bisa menindaknya, bertempat di Hotel Mutiara Black Kalibobo, Kamis (5/09/2024).
Dikatakan Anthonius Wambrauw selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Bawaslu Kabupaten Nabire pada pertemuan pada hari ini dihadiri oleh Kajari Kabupaten Nabire, serta kepolisian dan kegiatan ini bertujuan untuk bagaimana pengawas di tingkat distrik dan di tingkat bawah apabila ada temuan, mereka langsung bisa menindaknya.
"Alur penanganannya, prosedur dan tingkatkan-tingkatan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Nabire sejauh ini untuk tahapan Pilkada sudah melewati tahapan pendaftaran dan akan menunggu putusan dari penyelenggara apakah kandidat ini layak atau tidak, karena dari Bawaslu juga sedang mengawasi tahapan tersebut.
"Yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Nabire saat ini adalah, dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), ke jajaran tingkat bawah sehingga mereka juga paham, bagaimana cara menangani pelanggaran-pelanggaran Pemilu di tingkat distrik, sehingga kedepan kami juga tidak kewalahan," ujarnya.
Seperti dikatakan Muharam, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, tujuan dari rapat kerja teknis ini untuk memperkuat rekan-rekan pengawas distrik dalam melaksanakan tugas di tingkat bawah nanti di tanggal 27 November nanti.
"Ada 15 distrik, ketua dan anggota, masing-masing distrik kami hadirkan 3 komisioner diantaranya ketua dan juga anggota," ucapnya.
Kedepan teman-teman bisa menangani di tingkat distrik, setiap laporan yang ada teman-teman di tingkat distrik bisa menyelesaikan.
"Terkait penanganan pelanggaran, Panwas distrik juga bisa bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik pelanggaran administrasi Pemilu maupun perundang-undangan lain, dan pelanggaran pidana, dan akan diproses apabila termasuk pelanggaran Pemilu, dan nantinya akan diselesaikan disentra penegakan hukum terpadu, dimana didalamnya ada kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," pungkasnya.(edi)