Home Papua Barat Dalam Minggu Ini, Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Swasembada Sapi

Dalam Minggu Ini, Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Swasembada Sapi

suroso  Rabu, 13 Januari 2016 17:27 WIT
Dalam Minggu Ini, Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Swasembada Sapi
MANOKWARI, TP – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Manokwari akan melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi swasembada Sapi di Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat senilai Rp. 46 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Manokwari, minggu ini.Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Tipikor dikabarkan sudah merampungkan berkas perkara tersangka HTU selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga kepala dinas dan RJR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kapolres Manokwari, AKBP Jhonny E. Isir melalui Kasat Reskrim, AKP Hengky Kristanto Abadi membenarkan jika penyidik berencana melimpahkan berkas perkara kedua tersangka atau tahap 2 dalam minggu ini.“Kita masih dalam tahap persiapan untuk melakukan tahap 2 kasus dugaan korupsi Sapi ini, karena banyak kegiatan. Tapi, kita sudah agendakan dalam minggu ini sudah dilimpahkan. Semua prioritas, nggak ada yang tidak prioritas di sini,” tegas Kasat Reskrim kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/1).Dicecar apakah kedua tersangka tidak ditahan terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Kasat Reskrim mengaku, hal itu masih dipertimbangkan.“Enak dipanggil apa ditangkap eee… Tapi enak ditangkap eeee. Ya, nanti kalau kita lihat orangnya, kita langsung tangkap,” ujar Abadi.Diterangkan Kasat Reskrim, hal yang terpenting dalam kasus ini adalah pelimpahan tahap 2 dari penyidik Tipikor ke kejaksaan. Akan tetapi, lanjut dia, jika ada kemungkinan kedua tersangka berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tidak tertutup kemungkinan akan dijemput paksa.“Jika hal itu benar, yam au tidak mau, kemungkinan kita akan jemput paksa. Tetapi, apapun yang tersangka lakukan tidak menghalangi proses tahap 2, berarti tersangka tidak dijemput paksa,” ujarnya. [ONE-R1]Lagi, 2 Tahanan Kejaksaan Manokwari Berhasil KaburManokwari, TP – Untuk kesekian kalinya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari di bawah kepemimpinan Kajari, Timbul Tamba, SH, MH, kecolongan.Pasalnya, sudah beberapa kali tahanan Kejari yang berhasil kabur atau melarikan diri setelah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.Dari sejumlah tahanan yang kabur, sebagian besar belum berhasil ditangkap kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengikuti proses persidangan.Kejadian kaburnya tahanan kejaksaan, kembali terulang, Selasa (12/1) sekitar pukul 15.30 WIT. Dua tahanan kejaksaan berhasil kabur usai mengikuti sidang kasus pembunuhan dan narkotika di pengadilan.Saat itu, para tahanan akan dibawa kembali ke Lapas Manokwari setelah mengikuti sidang menumpang mobil tahanan kejaksaan. Tiba-tiba petugas kejaksaan dan pengunjung sidang berteriak ada 2 tahanan yang kabur.“Tadi saya ada di luar Pak. Saat itu sebagian tahanan sudah masuk ke dalam mobil, tapi sebagian tahanan lagi masih ada di luar mobil sedang berfoto-foto. Lalu tiba-tiba 2 tahanan lari dan berusaha dikejar sama petugas,” kata seorang pengunjung di PN Manokwari kepada Tabura Pos, sesaat setelah kejadian.Informasi yang diterima, seorang tahanan berinisial DS baru saja dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim PN Manokwari. Dia dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa Nicolaus Indou di Pasar Tingkat (Pasting), Sanggeng, Manokwari, 28 Maret 2015.Sementara salah satu tahanan lagi berinisial AA adalah terdakwa kasus narkotika golongan I jenis Ganja yang ditangkap polisi di Pelabuhan Manokwari, ketika KM Dobonsolo merapat dari Jayapura.Kaburnya 2 tahanan ini menambah daftar panjang kaburnya tahanan Kejari Manokwari setelah mengikuti sidang. Mereka memanfaatkan kelalaian petugas ketika akan dibawa pulang ke Lapas Kelas IIB Manokwari.Pada 2015 lalu, setidaknya ada 3 tahanan yang berhasil kabur dan dikabarkan sampai sekarang belum tertangkap lagi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Manokwari soal kaburnya 2 tahanan.Kajari Manokwari, Timbul Tamba, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos, semalam, tak kunjung memberikan jawaban. [PRT-R1]
suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Populer

Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Peran penting Sekolah dalam Proses Pendidikan
suroso  Senin, 3 Juli 2023 0:14
Pemkab Dogiyai Buka Subsidi Angkutan Udara
suroso  Selasa, 11 Juli 2023 22:15
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan