Tak Pernah Ada Kerja Sama Eksekutif dan Legislatif di Dogiyai
7 tahun yang lalu
NABIRE - Menuju pembangunan Dogiyai Dou Ena yang sesuai mottonya, Ferdinand Gobai, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai mengajak untuk melihat keberhasilan dan kegagalan pembangunan Kabupaten Dogiyai sampai Tahun Anggaran (TA) 2017, karena kabupaten ini sudah devinitif. Menurut Ferdiand Gobai, ada sejumlah permasalahan pembangunan di Kabupaten Dogiyai. Diantaranya, pembangunan kantor dinas dan badan.
Pembangunan kantor di Kabupaten Dogiyai TA 2017 masih banyak kantor yang sewa dari rumah masyarakat hanya karena terbatas dana dan lokasi walaupun ada tuntutan masyarakat yang punya hak ulayat terlalu tinggi karena ketika pemekaran tidak pernah studi kelayakan dari semua stakeholder. Sehingga dilihat dari anggaran sangat tidak cukup dengan belanja lain. Sepertinya tiap tahun pengadaan mobil, motor dan fasilitas dalam kantor karena pemerintahan Dogiyai over time and over site jabatan.Pembangunan Jalan dan JembatanBerbicara soal pembangunan di Papua sangat pengaruh dengan letak geografis sehingga fungsi pembangunan itu betul dilihat dan dinikmati oleh masyarakat adalah akses jalan dan jembatan agar bisa akses bidang lain. Namun Kabupaten Dogiyai ada banyak masalah di jalan dan jembatan seperti jembatan Kali Mapia tahun anggaran 2016 dengan dana 10 milyar realisasi di lapangan hanya 6 milyar, 4 miliar masih di kantor keuangan dan jembatan Kali Teu juga sama, 2 miliar dan ada banyak kegiatan fisik yang belum selesai sampai tahun 2017 ini.Dana DesaPengalokasian, penyaluran, penggunaan dan pemantauan evaluasi dana desa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 49/PMK.07/2016, perhitungan penganggaran dana desa setiap kabupaten rincian disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat saat pembahasan tingkat I nota keuangan, dan pengalokasian dilakukan dengan cara pemindahbukukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah(RKUD) dan selanjutnya dipindahnbukukan ke Rekening Kas Desa (RKD) tahap pertama bulan Maret sebesar 60 persen dan tahap kedua pada bulan Agustus sebesar 40 persen, paling lambat tujuh hari kerja setelah dana diterima RKUD. Pemotongan dana desa dilakukan pada penyaluran dana desa tahun angggaran berikutnya bupati melaporkan kepada Menteri, jadi dalam konteks perlu dilihat alasan bupati melakukan pemotongan terhadap anggaran dana desa yang bersumber dari APBDN. Jika memang pemotongan bukan karena adanya sanksi penundaan penyaluran karena ada sisa dana desa, maka pemotongan tersebut tidak dibenarkan, namun Kabupaten Dogiyai sangat lain penyaluran dana desa tahun anggaran 2016 tahap pertama ditransfer ke RKD pada tanggal 22 Desember 2016 dengan pemotongan 100 juta setiap kampung dan tahap kedua belum dan anggaran dana desa 2017 sampai bulan September 2017 ini tidak ada, sehingga DPRD Kabupaten Dogiyai akan panggil secara khusus BPMK sebelum sidang perubahan dan sidang APBD.Sidang ABT 2017 dan APBD 2018 Wakil Ketua I DPRD Dogiyai, Ferdinand Gobai menyatakan, apakah sidang APBD 2018 akan seperti biasa sidang buka tutup tanpa materi yang tidak jelas, atau sesuai Kep Mendag No 33/2017, karena ini sudah masuk minggu kedua bulan September, sebab sesuai aturan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD paling lambat minggu pertama bulan Agustus itu rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Ketua TAPD, karena sesuai hasil koordinasi antara eksekutif dan legislatif di ruang pertemuan Gedung DPRD Kabupaten Dogiyai bulan Agustus 2017 DPRD telah meminta segera masukan materi Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) agar DPR pelajari materi rancangannya sebelum disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar APBD TA 2018 itu paling lambat minggu kedua bulan Agustus, agar Kabupaten Dogiyai tidak boleh terlambat disinkronisasikan dengan RKP tahun 2018 dan RKPD Propinsi.Lanjut Ferdinand, sesuai Kep Mendagri agar Sidang APBD Kabupaten Dogiyai jangan terbiasa dengan buka tutup sehingga APBD 2018 harus sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, efisien dan ekonomis memperhatikan rasa keadilan dan manfaat untuk masyarakat, transparan untuk memudahkan masyarakat Dogiyai mengetahui dan mendapat akses informasi tentang APBD.Wakil I, mengaku bahwa kami di DPR selalu mencari kepentingan sekelompok sehingga tidak pernah jalankan tugas sesuai fungsi kerja. Coba mari kita lihat rancangan KUA dan PPAS belum sampai di DPR sudah minggu depan kalau sesuai aturan itu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD kepada DPR, tapi apakah Kabupeten Dogiyai tidak ada perubahan?, mengapa sebelum sidang APBD karena dalam rangka percepatan penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2018 persetujuan bersama pemerintah dan DPR setelah pertanggungjawaban APBD TA 2017, pemerintah dan DPR Kabupaten Dogiyai selalu dikejar oleh waktu sehingga tiap tahun anggaran tidak cukup sesuai kebutuhan daerah, sehingga APBD 2018 ini dalam aturan sudah jelas bahwa sebelum sidang APBD minggu kedua September penyampaian rancangan tentang Perubahan APBD kepada DPR, pengambilan persetujuan,dan selanjutnya ke Propinsi dan Pusat untuk evaluasi,dan hasil evaluasi Badan Anggaran DPR bersama TAPD melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan ditetapkan dalam keputusan DPR menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD 2018 atau perubahan APBD dan keputusan bersifat final selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna.Terangnya, soal ABT 2017 Kabupaten Dogiyai walaupun ada banyak pihak yang mengharapkan segera sidang, tapi DPRD sedang menunggu materi KUA dan PPAS dan DPRD telah undang beberapa dinas, BPMK, Tatapem, Kependudukan, KPU, untuk koordinasi kerja pada hari Senin tanggal 10 September 2017, karena empat dinas dan badan ini ada masalah, namun dinas/badan tersebut tidak menghargai undangan DPRD, sehingga DPRD Kabupaten Dogiyai akan menjadwalkan sidang ABT setelah dinas-dinas tersebut kami undang yang kedua kali dan pertemuan koordinasi kerja baru DPRD yang akan menjadwalkan ABT. (iing elsa)
Warga Pu Komen
Kirimkan komentar/kritik/saran yang bersifat membangun, terkait persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan yang berada di lingkungan ANDA.
Dengan harapan, komentar/kritik/saran yang bersifat membangun, bisa menjadi referensi bagi pihak terkait untuk mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi.
Loading..
This website uses cookies to enhance user experience. Learn More
Kirimkan komentar/kritik/saran yang bersifat membangun, terkait persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan yang berada di lingkungan ANDA.
Dengan harapan, komentar/kritik/saran yang bersifat membangun, bisa menjadi referensi bagi pihak terkait untuk mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi.