Home Teluk Bintuni Plt. DPU Teluk Bintuni Didakwa Lakukan Korupsi

Plt. DPU Teluk Bintuni Didakwa Lakukan Korupsi

suroso  Jumat, 27 September 2013 15:2 WIT
Plt. DPU Teluk Bintuni Didakwa Lakukan Korupsi
Manokwari, TP – Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupten Teluk Bintuni berinisial JHF (Johan Hendrik Flassy) dan pihak ketiga berinisial TFD (Toni Fatima Djiu) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rehabilitas Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 sekitar Rp. 2, 9 milliar lebih.  Dugaan tersebut termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, John Ilef M, Muslim dan Umiyati yang dibacakan dalam sidang perdana yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat di Manokwari, Selasa (24/9). Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Maryono, SH.,M.Hum, JPU menerangkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada tahun 2009 dimana pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan dana stimulus yang bersumber dari APBN sekitar Rp. 45 milliar. Dari dana sekitar Rp. 45 milliar itu, DPU Kabupaten Teluk Bintuni Bidang Pengairan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp. 20 milliar. Lanjut JPU, terdakwa selaku Plt. Kadis DPU saat itu membuat sebuah dokumen kontrak kerja kegiatan Rahabilitasi Saluran Induk Tuaray I dengan nilai kontrak sekitar Rp. 5, 9 milliar. Setelah membuat dokumen kontrak kerja kegiatan Rahabilitasi Saluran Induk Tuaray I, terdakwa dikatakan tidak melakukan proses pelelangan umum atau tender, terdakwa langsung menunjuk Toni Fatima Djiu (TFD) selaku diretktur PT. BAP (Borneo Agung Perkasa) sebagai pihak ketiga atau kontraktor untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Setelah mencapai kata sepakat, kemudian terdakwa membuat sebuah dokumen yang seolah – olah TFD yang juga menjadi terdakwa telah mengikuti proses pelelangan umum atau tender. Dalam pelaksanaan Rehabilatasi Saluran Induk Tuaray I itu, dikatakan  dana telah dicairkan sebanyak 100 persen kepada pihak ketiga, terdakwa TFD, Diuraikan, pada termin pertama dana telah dicairkan sebanyak 50 persen dari nilai kontrak yakni sekitar Rp. 2, 9 milliar , pada termint kedua dicairkan sebesar 45 persen dengan jumlah sekitar Rp. 2, 6 milliar dan pada termint ketiga dicairkan sebesar 5 persen dengan nilai sekitar Rp. 299 juta.Meskipun dana telah dicairkan 100 persen, pihak ketiga PT. BAP dikatakan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak yang dibuat, hal tersebut terbukti saat tim audit dari  BPK RI bersama DPU Kabupeten Teluk Binmtuni, Inspectorat dan kontraktor pelaksana menemukan beton yang tidak sesuai. Akibat perbutaan kedua terdakwa, JHF yang tidak melakukan proses pelelangan umum dan terdakwa TFD yang tidak mengerjakan tugasnya sesuai dengan kontrak, Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 2, 9 milliar. Dalam kasus dugaan korupsi ini, kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI  No. 31 Tahun 1999  jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 91) ke – 1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI  No. 31 Tahun 1999  jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 91) ke – 1 KUHP. (CR 11)
suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Selasa, 24 Januari 2023 20:3
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan