Mangkir Lagi, Saksi Anggota Kepolisian Terancam Dipanggil Paksa

Manokwari, TP – Setelah beberapa kali mangkir dari persidangan, saksi dari anggota kepolisian Polres Manokwari terancam dipanggil secara paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari. Hal tersebut diungkapkan JPU, Lan Woretma, SH dalam sidang lanjutan kasus kepemelikan senjata api illegal dengan terdakwa berinisial Ronal Fonataba (RF) yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (24/9).
Pantauan Koran ini, persidangan yang diketuai oleh Julius Maniani, SH sedianya akan diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi, akan tetapi para saksi yang notabene adalah anggota kepolisian tidak nampak batang hidungnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak 3 kali. Padahal dalam kasus ini, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk dikonfrontir oleh kuasa hukum terdakwa, Simon Banundi, SH dan Karel Sineri, SH dikarenakan merekalah yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RF. Dalam persidangan kemarin majelis hakim pun terpaksa menolak apabila keterangan para saksi tersebut dibacakan, untuk itu, dirinya kembali memberikan kesempatan kepada JPU guna menghadirkan para saksi tersebut. Dijelaskan Julius Maniani, para saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut wajib hadir dan memberikan keterangan guna mendapatkan fakta sesungguhnya dipersidangan, lanjut Julius, saksi yang berhalangan hadir dan keterangannya dibacakan dikarenakan sedang dinas keluar kota, meninggal atau tempat tinggalnya sulit untuk dijangkau. Sementara JPU, Lan Woretma menuturkan, para saksi yang merupakan anggota kepolisian Polres manokwari itu telah dipanggil secara sah dan patut kurang lebih sebnayak 3 kali, akan tetapi para saksi belum hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran mereka. Lan mengungkapkan, para saksi dari anggota kepolisian polres manokwari yang hingga saat ini tidak hadir yakni, Paulus Suna, Baharudin Sofyan dan Yoel Sermumes. Untuk itu, dirinya berencana melakukan memanggilan paksa terhadap para saksi tersebut. “ iya ada rencana pemanggilan paksa terhadap para saksi tersebut “ kata Lan yang ditemui Tabura Pos, diruang kerjanya siang kemarin. Lan menambhakan, surat pemanggilan terhadap ketiga orang saksi tersebut telah dibuat dan akan diberikan melalui Kapolres Manokwari dan Sat Intelkam Polres Manokwari. Seperti diketahu bahwa, terdakwa RF tealah didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti terangkap tangan memiliki satu buah senjata api laras panjang ilegal berjenis UZZY besarta 2 butir peluru, 1 butir jenis SSI 5,56 mm dan 1 butir amunisi FN kaliber 45. Pada bulan Juni 2013 sekitar pukul 19. 30 Wit, terdakwa dikatakan hendak melakukan transaksi jual beli senpi tersebut kepada warga berinisial Paulus Suna (PS) di Pasar Wosi Kabupaten Manokwari, Akan tetapi, belum sempat dilakukan serah terima antara terdakwa dan pembeli tersebut, terdakwa sudah ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian Manokwari berinisial Wahyu P.A ,( WPA), Baharudin Sofyan (BS) dan Yoel Sermumes (YS). Setelah terdakwa berhasil diamankan dan diinterogasi, ditemuakan informasi bahwa, terdakwa mendapatkan senpi rakitan laras panjang tersebut dari seseorang berinisal Bu Cada (BC) dari Ambon dan rencananya, senjata beserta 2 butir tersebut akan dijual kepada PS sebesar Rp. 1,5 juta. (CR 11)
Pengumuman Cpns
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.
Hahae
Tatindis Drem Minyak
Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.
Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.
Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem."
Populer
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan