Home Papua Barat DAP Harus Segera Dorong Terbitnya Perdasus Hak Adat OAP

DAP Harus Segera Dorong Terbitnya Perdasus Hak Adat OAP

suroso  Rabu, 21 Maret 2018 19:17 WIT
DAP Harus Segera Dorong Terbitnya Perdasus Hak Adat OAP
Manokwari,- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 35/PUU-X/2012, maka Dewan Adat Papua (DAP) saat ini memiliki peluang besar untuk segera mendorong terbit atau lahirnya pertauran khusus (perdasus) tentang adat orang asli Papua (OAP). Dewan adat bersama masyarakat adat dan masyarakat hukum adat Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan amanat pasal 1 huruf p dan huruf r Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 dapat segera mendorong dan mendesak pemerintah Indonesia melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Provinsi Papua Barat untuk melahirkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Papua. Demikian dikatakan Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari  dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi , Selasa (20/3). Lebih lanjut dijelaskannya, putusan MK nomor 35 tahun 2012 yang diucapkan dalam sidang MK tanggal 16 Mei 2013 tersebut "mencabut hak negara" atas sebutan "hutan negara" dalam kawasan hutan adat di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan uji materil (judicial review) yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu-Provinsi Riau dan Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu, Provinsi Banten terhadap Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan Undang Undang Dasar 1945. "Dikabulkannya permohonan uji materil ketiga kelembagaan adat tersebut melalui putusan MK tersebut hendaknya menjadi dasar bagi masyarakat adat dan masyarakat hukum adat di Tanah Papua untuk dapat melakukan langkah hukum menyangkut status tanah-tanah adat di bumi cenderawasih yang mayoritas masih merupakan tanah-tanah adat," ujar Wainarussy. Dikatakannya lagi,  hal ini bisa dilakukan demi memperoleh legaliasasi status (legal standing) dari Dewan Adat Papua (DAP) sesuai amanat pasal 1 huruf p dan huruf r UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus tersebut. "Perlindungan hak-hak masyarakat adat asli Papua tidak hanya terbatas dalam konteks hak adat atas hutan, tetapi juga hak adat atas tanah, air dan perairan, serta sungai maupun danau serta sumber daya alam," ujarnya. Dikatakannya lebih lanjut, hak adat OAP dalam memperoleh akses untuk menjalankan usaha-usaha ekonomi produktif serta hak berpartisipasi penuh dan luas dalam bidang politik, birokrasi pemerintahan. Juga hak untuk memperoleh akses kesempatan kerja, memperoleh pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi pada semua jenjang serta hak adat atas akses pelayanan kesehatan yang maksimal dan bermutu tinggi di seluruh tanah airnya, yaitu Tanah Papua dari Sorong sampai ujung Skouw dan Wutung dan Waropko. "Berkenaan dengan itu sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya mendorong DAP untuk mengambil peran pertama dan utama dalam memperjuangkan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Utamanya Orang Asli Papua (OAP) yang tercakup dalam masyarakat adat dan masyarakat hukum adat asli Papua berdasarkan amanat pasal 43 UU Otsus Papua tersebut," ujarnya. Bahkan sebagai Peraih penghargaan internasional HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 di Canada, Wainarussy mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi dukungan politik dan perlindungan hukum yang kuat dan maksimal bagi DAP dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penghormatan serta pemberdayaan hak-hak masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika. (Laporan : Fani )
suroso  Rabu, 3 Juli 2024 2:43
Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kehadiran Guru Rendah
Penulis : Wiantri Viami Amin, S.Pd Tingkat kehadiran guru ke sekolah yang masih rendah merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di Papua terkait mutu guru. Beberapa guru memiliki alasan jarak sekolah dengan kediaman yang jauh dan sepi merupakan salah satu alasan dari kurangnya kehadiran guru.
suroso  Kamis, 12 September 2024 0:53
Burung Cenderawasih Raja
Cerpen : Abdul Munib Alkisah di sebuah negara baru. Kala musim sedang bersemi. Tepatnya musim kebangsaan ini. Mekar disana-sini bunga pikiran, bunga-bunga tulip yang mulai layu di Taman Barat kala itu dan melati yang mulai mekar mewangi di taman pertiwi. Musim memang pesona yang lain, kala cinta bisa tampil dalam rona dan iramanya yang tersendiri.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan