KPU dan Bawaslu Dogiyai Dinilai Kerja Tak Beraturan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dogiyai dinilai kerja tidak beraturan ketika melakukan perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Legislatif khususnya rekapitulasi suara untuk legislatif kabupaten.Dua lembaga penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu di Kabupaten Dogiyai dinilai melakukan perhitungan perolehan suara calon legislatif dengan melanggar UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay, Rabu (14/8) malam menyikapi pleno penetapan calon legislatif terpilih di Kabupaten Dogiyai yang dilaksanakan KPU Kabupaten Dogiyai, Kamis (14/8).Yusak menilai KPU Kabupaten Dogiyai kerja tidak beraturan, karena tidak mempedomani PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum. Sebab, koalisi suara antara dua pihak tidak bisa dilakukan apabila rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), apalagi koalisi suara antar dua partai yang berbeda. Bawaslu Kabupaten Dogiyai juga dinilai tidak kerja sesuai tugas pokoknya sebagai Pengawas Pemilu karena membiarkan begitu saja kesalahan KPU, terkesan tidak ada pengawasan terhadap proses perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara sampai dengan pengumuman penetapan anggota DPRD terpilih.Yusak mengungkap, kesalahan yang dilakukan KPU Dogiyai ketika merekap perolehan suara adalah, perbedaan yang menyolok terjadi di Dapil Dogiyai I dan Dogiyai 3, dimana di Dapil Dogiyai 1, calon yang perolehan suara di lapangan kurang tetapi ternyata hasil rekapan oleh KPU Dogiyai, calon dari partai yang sama dengan suaranya rendah malah bisa terpilih. Demikian juga di Dapil Dogiyai 3, calon yang jelas-jelas di lapangan mendapat suara kurang dari 500 bisa terpilih sebagai anggota DPRD sementara dua calon lain dari partai yang sama, nyata-nyata di lapangan lebih dari 800 suara tidak terpilih.Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019, pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 23 dirumuskanpenghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara. Di dalam PKPU tersebut tidak ada pasal dan ayat yang menjelaskan dan memberikan mandat bagi KPU dan PPD untuk merubah hasil penghitungan suara dari KPPS. PPD diberikan mandat untuk merekap perolehan suara partai politik dan calon DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinisi, DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dari setiap KPPS. Sedangkan KPU merekap perolehan suara partai dan calon legislatif berdasarkan hasil rekapan dari setiap distrik. Sementara itu, Yusak Tebay menilai Bawaslu dan KPU Dogiyai tidak kerja berdasarkan peraturan PKPU dan UU tentang Pemilu karena gugatan perselisihan suara antara partai Golkar dan PDIP di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dismiscall oleh KPU sebagai putusan akhir tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai. (ans)
Pengumuman
Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kehadiran Guru Rendah
Penulis : Wiantri Viami Amin, S.Pd
Tingkat kehadiran guru ke sekolah yang masih rendah merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di Papua terkait mutu guru. Beberapa guru memiliki alasan jarak sekolah dengan kediaman yang jauh dan sepi merupakan salah satu alasan dari kurangnya kehadiran guru.
Burung Cenderawasih Raja
Cerpen : Abdul Munib
Alkisah di sebuah negara baru. Kala musim sedang bersemi. Tepatnya musim kebangsaan ini. Mekar disana-sini bunga pikiran, bunga-bunga tulip yang mulai layu di Taman Barat kala itu dan melati yang mulai mekar mewangi di taman pertiwi. Musim memang pesona yang lain, kala cinta bisa tampil dalam rona dan iramanya yang tersendiri.
Hahae
Tatindis Drem Minyak
Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.
Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.
Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem."
Populer
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan