Bupati Nabire Batasi Jam Operasi Pasar dan Kegiatan Lainnya

NABIRE – Bupati Nabire, Isaias Douw membatasi jam opersi pasar dan kegiatan lainnya selama masa tanggap darurat bencana non alam, Corona Virus Disease (Covid -19) di Kabupaten Nabire. Pembatasan tersebut, berlaku sejak 21 April hingga 6 Mei mendatang. Apabila, ada penambahan penduduk Nabire yang positif terpapar Covid positif, posif corona bertambah, kondisi Nabire bakal berubah. Pembatasan jam operasional pasar dan kegiatan bisnis lainnya bselama masa tanggap darurat. Bupati Nabire, Isaias Douw mengumumkan pembatasan jam operasi pasar dan kegiatan lainnya kepada wartawan untuk dipublikasikan, usai rapat dengan kepala Kampung, Lurah dan Kepala Distrik se Kabupaten Nabire di Ruang Rapat Bupati, Rabu (22/4) siang. Bupati Nabire, Isaias Douw melalui Surat Edaran Nomor 440/862/SET tertanggal 21 April 2020, dalam rangka mengoptimalkan Social Distancing dan Physical Distancing, diperluas melalui pembatasan jam operasi kegiatan jual beli di Pasar Kalibobo, Pasar Sentral Karang Tumaritis, Pasar Samabusa, Pasar Kali Bumi di perempatan SP I dan SP II Nbaire Barat, Pasar di Kampung Wiraska dan Pasar Makimi ditutup jam 2 siang (pukul 14.00). Kegiatan operasional di pasar-pasar ini dimulai sejak jam 6 pagi dan tutup jam 2 siang. Khusus hari Minggu, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dimulai dari Pukul 13.00 (jam 1 siang) hingga Pukul 17.00 (jam 5 sore). Sedangkan kegiatan jual beli di Pasar Pagi Bumiwonorejo, Pasar KPR Siriwini, Pasar Smoker, Pasar Sore Kalibobo, dimulai sejak jam 1 siang (pukul 13.00) dan tutup jam 5 sore (pukul 17.00). Disamping pembatasan jam operasi pasar, Bupati Nabire melalui surat edarannya membatasi jam operasional bagi penjual nasi kuning, gorengan, martabak-terang bulan, penjual pinang dan noken dimulai jam 8 pagi hingga jam 6 sore. Demikian juga halnya dengan penjualan BBM (bahan bakar minyak) di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penjual di pinggir jalan , dimulai sejak jam 8 pagi dan ditutup jam 6 sore. Sedangkan jam buka (operasional) toko, kios (bahan bangunan, pakaian, elektronik, roti, konter HP, dealer motor-mobil) dimulai sejak jam 8 pagi dan ditutup jam 2 siang. Pembatasan jam operasi untuk restoran, rumah makan, warung makan dan tempat kuliner (makanan siap saji), depot isi ulang air minum, dimulai sejak jam 8 pagi hingga jam 6 sore. Demikian juga untuk angkutan umum, mobil rental dan pengemudi ojek/tukang ojek, beroperasi sejak jam 8 hingga jam 6 sore. Khusus untuk restorat, rumah makan, warung makan dan kuliner, hendaknya tidak mengizinkan pembeli makan di tempat tetapi bungkus dan bawa pulang. Dalam surat edaran, Bupati menutup sementara semua tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijit, salon, klinik kecantikan, spa, pangkas rambut/tempat cukur, gedung pertemuan, fasiltas olahraga dan tempat rekreasi/wisata. Selain pembatasan jam operasional, Bupati Nabire memperpanjang belajar dan kerja di rumah sejak 21 April hingga 6 Mei, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian. Dalam rangka mengoptimalkan social distancing dan physical distancing, melarang melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau aktivitas lain yang berpotensi mengundang kerumunan masa seperti pertemuan, rapat pertunjukan, pernikahan dan kegiatan keagamaan, kegiatan partai politik serta tidak bergerombol di lokasi tertentu. Juga membatasi jam kerja instansi pemerintah, kantor swasta dan perusahaan mulai jam 8 hingga jam 12 siang. Bupati menegaskan, apabila tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan waktu yang ditentukan, akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan pembubaran paksa. Bupati juga mengajak pimpinan bank, toko, dokter praktek/klinik kesehatan, apotek, kantor pos, dan warnet agar menyediakan air cuci tangan/handsanitaizer di setiap pintu masuk termasuk semua mesin ATM. Demi terlaksananya pembatasan jam operasional selama tanggap darurat Covid-19 bupati meminta untuk mematuhi pembatasan jam opersional dan himbauan lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak demi terhindarnya sebaran virus corona di daerah ini. (ans)
Pengumuman Cpns
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.
Hahae
Tatindis Drem Minyak
Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.
Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.
Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem."
Populer
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan