Home Opini Mewujudkan Pilkada Aman dan Sehat

Mewujudkan Pilkada Aman dan Sehat

suroso  Selasa, 21 Juli 2020 9:41 WIT
 Mewujudkan Pilkada Aman dan Sehat

Belum tuntas kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah, pemerintah kini justru giat menyerukan masyarakat luas agar bersiap diri menghadapi new normal.

Kebijakan yang terkesan tumpang tindi memiliki dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pilkada yang baru saja ditegaskan digelar 9 Desember 2020.

Menghadapi kompilasi kebijakan pemerintah terhadap penanganan pandemi Covid-19 membuat setiap pelaksanaan tahapan pilkada semakin kompleks dengan persiapan yang singkat.

Secara teknis penyelenggara, peserta, dan pemilih menghadapi tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya.

Pertaruhan prinsip-prinsip demokrasi dan pilkada berintegritas diadu dengan keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara.

Keputusan penting sudah diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR dan KPU, tinggal bagaimana langkah dan strategi yang diambil penyelenggara untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada secara presisi, baik dari segi waktu maupun teknis kegiatannya.

Sama dengan pemilu, pilkada demokratis dan berintegritas mutlak berpegang teguh pada prinsip free and fair election.

Pilkada bukan sekadar urusan mencoblos tanda gambar surat suara.

Dalam konteks pilkada langsung di mana pemilih menjadi determinan utama, hal yang lebih penting adalah memastikan pemilih mendapat informasi setiap calon, partai pengusung serta visi dan misi.

Setidaknya ada pemilu 68 negara di dunia yang terpengaruh oleh pandemi Covid-19, 55 diantaranya sebagian besar memutuskan untuk menunda pemilihan pada akhir 2020.

Negara yang menyatakan keadaan darurat kesehatan terhadap pandemi Covid-19 melakukan berbagai macam kebijakan pembatasan, tidak terkecuali Indonesia.

Kebijakan tersebut seharusnya tidak mengubah sedikit pun hak masyarakat untuk menerima informasi setiap calon atau kandidat yang akan berkontestasi.

Undang-undang menjamin setiap hak politik pemilih serta hak setiap peserta pemilihan atas akses kepada konstituen berdasarkan kesetaraan.

Kekhawatiran akan ketidakberimbangan level playing field antarkandidat sangat beralasan mengingat calon yang berstatus petahana lebih memiliki keuntungan politik dibanding calon lain.

Calon incumbent pada situasi saat ini memiliki akses dan sumber daya untuk masuk dan mendekati kelompok-kelompok masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.

Untuk menjamin kesetaraan berkompetisi, KPU harus menyediakan ruang berkompetisi yang setara dengan pengaturan materi dan jadwal kampanye.

Begitu juga dengan Bawaslu, perannya sangat dibutuhkan untuk mendorong partisipasi masyarakat menjadi pemilih yang aktif, kritis ,dan cerdas.

Aktif dan kritis diartikan sebagai pemilih yang memiliki keberanian melaporkan setiap pelanggaran baik itu dilakukan peserta maupun penyelenggara.

Langkah Penyelenggara Pilkada 2020 akan menggelar 9 pemilihan gubernur, 224 bupati, dan 37 wali kota.

Untuk menggelar pemilihan, masing-masing daerah memiliki kerentanan dan kesiapan yang berbeda-beda berdasarkan pemetaan jumlah serta fluktuasi penyebaran pasien positif Covid-19.

Meskipun demikian, mekanisme pengaturan mekanisme setiap tahapan harus disusun secara seragam, dan terintegrasi dengan standar dan protokol kesehatan Covid-19.

Pertama, dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih.

Pada tahapan ini petugas pemutakhiran yang harus melakukan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) diwajibkan menggunakan minimal masker, face shield, dan sarung tangan.

Petugas juga direkomendasikan untuk menjaga jarak fisik dengan setiap pemilih yang didaftar.

Pada tahap ini, pemilih juga didorong untuk secara aktif mengecek data diri pada aplikasi yang dikembangkan oleh penyelenggara, sehingga lewat aplikasi pendaftaran pemilih setiap keluhan dan keberatan pemilih dapat direspon dengan baik dan cepat dengan meminimalkan kontak fisik dengan masyarakat yang menemui masalah dengan data pemilih.

Protokol pelaksanaan tahapan ini juga berlaku dan diterapkan saat petugas melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan calon.

Kedua, pembatasan kegiatan tahapan kampanye yang melibatkan titik konsentrasi massa yang banyak dan menggantinya dengan kampanye berbasis media massa dan online.

KPU di daerah harus mengatur da membagi slot kampanye setiap calon secara adil dan setara.

Ketiga adalah tahapan pemungutan dan penghitugan suara.

Korea Selatan adalah negara yang sukses menjalankan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada masa pandemi, April kemarin.

Bahkan jumlah partisipasinya melebihi ekspektasi yakni sebesar 66,2 %, tertinggi dalam 28 tahun terakhir.

Kisah sukses ini tidak lepas dari strategi menggunakan metode absentee voting dan early voting.

Sebuah cara yang memungkinkan memberikan suara tanpa harus datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya sebelum hari-H pemungutan suara.

Dalam perspektif tata kelola pemilu, pemungutan dan penghitungan suara di TPS secara terbuka merupakan salah satu parameter pemilihan tersebut memiliki integritas.

Memilih ditempat pemungutan suara lebih jauh dapat melindungi dan memperkuat nilai sosial dari keterlibatan politik, oleh karena itu, pemungutan suara di TPS seperti di Indonesia adalah best practice yang dijadikan role model oleh beberapa negara lain.

Namun apakah memungkinkan best practice tersebut diimplementasikan secara penuh pada pilkada mendatang? Tentu saja hal tersebut sangat berisiko apabila tidak ada pengaturan serta di suatu wilayah terdapat banyak orang dalam kategori memiliki risiko tinggi tertular seperti lansia.

Mempertimbangkan penggunaan sistem absentee voting dan early voting mungkin lebih efektif sebagai sebuah pilihan untuk meningkatkan kepercayaan diri serta partisipasi dan sekaligus menjadi langkah preventif mengatasi penyebaran Covid-19.

Pengaturan format lain pemilihan yang dapat menjadi alternatif adalah melalui layanan berbasis online, pemilih yang tidak dapat kembali ke daerahnya akibat diberlakukannya PSBB dapat mengunduh dan mengunggah surat suara pada portal yang disediakan oleh penyelenggara pilkada.

Namun jika cara-cara advance tersebut tidak dapat dilaksanakan akibat persiapan yang kurang, maka pemilihan dengan cara konvensional harus menggunakan standar kesehatan Covid-19.

Di antaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah pemungutan suara, mengatur denah (layout) TPS dengan memperhatikan jarak antarpemilih dan petugas, jika memungkinkan pemilihan bisa dilakukan secara drive thru.

Jenis cara dan signifikansi modifikasi pemilihan memang sangat tergantung dengan kesiapan SDM, anggaran dan perangkat hukum yang mengaturnya.

Yang terpenting, dalam situasi saat ini adalah mendorong minat politik masyarakat agar bersemangat menggunakan hak pilihnya seperti sedia kala.

Melindungi Hak Politik Pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi penghalang berlangsungnya demokrasi prosedural.

Pemilihan tetap menjadi sarana penting melindungi hak-hak politik masyarakat, terutama ketika kekuasaan di daerah terfokus pada langkah-langkah darurat yang bersifat "membatasi" ruang gerak individu.

Namun untuk memastikan agar pemilihan kepala daerah benar-benar bebas dan berlangsung demokratis, sekali lagi penyelenggara harus dapat memastikan sarana dan sumber daya tersedia untuk menjamin lingkungan pemilihan yang aman serta tetap menghormati hak-hak dasar terutama hak hidup, hak berekspresi dan hak mendapatkan informasi selama tahapan pilkada.

(Penulis : Mokhammad Samsul Arif, mahasiswa Tata Kelola Pemilu FISIP Universitas Airlangga)

suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Selasa, 24 Januari 2023 20:3
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan