NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire telah membentuk tim pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Nabire.
Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nabire Nomor : 265 tahun 2020 tertanggal 1 Oktober 2020.
"Sejak terbentuk, kami sudah dua kali rapat.
Tugas tim adalah menindaklanjuti dan mensosialisasikan aturan-aturan yang dikeluarkan dalam rangka pencegahan, penyebaran Covid-19," ujar sekretaris tim, Pieter Erari usai rapat di aula sekda Nabire, Kamis (8/10).
Asisten Bidang Administrasi Mmum Sekda Nabire ini menjelaskan, pembentukan tim ini didasari oleh meningkatnya jumlah kasus Covid di Nabire dalam beberapa waktu belakangan yang sudah tembus di angka 250 lebih orang.
Maka tim ini, selain mensosialisasikan menerapkan protokol, juga menindak bagi mereka yang melanggar aturan menggunakan masker dan berkerumanan.
"Sasarannya adalah perorangan dan kelompok yang berkumpul banyak-banyak.
Misalnya di tempat wisata, atau pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," jelas Erari.
Sehingga, diharapkan setelah sosialisasi yang direncanakan selama dua Minggu nanti ini nantinya, berdampak terhadap kesadaran pribadi untuk mematuhi protokoler.
Akan tetapi, jika terjadi kelalaian atau pelanggaran maka akan diambil tindakan berupa sanksi.
Sanksinya berupa tindakan moral atau administrasi bila yang bersangkutan (kelompok atau perorangan) melanggar.
Maka akan dikenakan denda berupa sebesar Rp 50 ribu untuk perorangan dan 500 ribu bagi kelompok.
"Ini alternatif terakhir sebagai upaya penegakan disiplin.
maka mulai tanggal (14/10) sudah mulai sosialisasi selama dua Minggu, kemudian Minggu ke tiga langsung penindakan," kata Asisten III ini.
Wakil ketua 1 tim ini, Samuel D. Tatiratu, menambahkan, tim terdiri dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, PolPP OPD terkait, komunitas, Pramuka dan kaum milenial.
Sosialisasi akan difokuskan di beberata titik terutama tempat umum.
Seperti di pasar-pasar (pasar parang tumaritis, Pasar Oyehe, Pasar kalibobo, pasar sore KPR).
Juga tempat lain yang sudah ditentukan, serta ada mobile patroli.
“Jadi sosialisasi mulai pada tanggal (14/10).
Minggu pertama mulai dengan tim akan membagikan masker kepada mereka yang tidak memakai.
Minggu kedua masuk dengan pemberian peringatan dan memasuki minggu ke tiga langsung penindakan,” tambah Tatiratu.
Keduanya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire agar dapat merespon dan empati kepada apa yang sedang dilakukan.
Sebab tindakan ini demi keselamatan seluruh masyakata Nabire mengingat corona tidak dapat dijangkau dengan kasat mata. (ist)