NABIRE – Setelah beberapa hari menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, akhirnya pada Selasa (22/6/21) tadi malam KPU Nabire mengambil keputusan. KPU Nabire telah menetapkan jumlah DPT PSU Pilkada Nabire tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 85.983 pemilih.
Dengan rincian DPT, Distrik Nabire sebanyak 53.193 pemilih. Distrik Napan sebanyak 644 pemilih. Distrik Yaur sebanyak 1.173 pemilih. Distrik Uwapa sebanyak 2.328 pemilih. Distrik Wanggar sebanyak 5.439 pemilih. Distrik Siriwo sebanyak 248 pemilih. Distrik Makimi sebanyak 3.819 pemilih. Distrik Teluk Umar sebanyak 456 pemilih. Distrik Teluk Kimi sebanyak 7.358 pemilih. Distrik Yaro sebanyak 1.820 pemilih. Distrik Wapoga sebanyak 225 pemilih. Distrik Nabire Barat sebanyak 8.401 pemilih. Distrik Moora sebanyak 815 pemilih. Distrik Dipa sebanyak 25 pemilih. Distrik menou sebanyak 39 pemilih.
Rapat pleno terbuka KPU Nabire juga turut disupervisi oleh Komisioner KPU RI, Viryan Azis. Seusai pleno Viryan menuturkan, DPT PSU Pilkada Nabire telah ditetapkan sebanyak 85.983 pemilih. DPT ini terdiri dari 44.287 pemilih laki-laki dan 41.696 pemilih perempuan dengan sebanyak 305 TPS.
Kata dia, capaian ini hasil terbaik yang dilakukan oleh KPU Nabire dibantu PPD, PPS dan PPDP dikoordinir KPU Papua. Dikatakan sebagai capaian hasil terbaik karena memenuhi 3 kesesuaian. Yakni sesuai tahapan (tepat waktu), sesuai regulasi dan sesuai Sidalih.
“Hasil ini sangat tidaklah mudah karena sebelumnya jumlah DPT di Kabupaten Nabire sebanyak 178.545 dan DP4 sebanyak 115.877,” tuturnya.
Lanjut dia, bila kita kilas balik pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, DPT pemilihan 2015 sebanyak 186.850 pemilih dan DPT Pemilu 2019 sebanyak 188.081 pemilih.
“Saya hadir langsung kedua kalinya ke Nabire bersama jajaran Pusdatin KPU RI untuk supervisi, monitoring dan memastikan proses penetapan DPT berjalan dengan baik. Sebelumnya, pada penetapan DPS hadir Komisioner Bawaslu RI, Afif. Saya sampaikan terima kasih,” ujarnya.
Dengan hasil ini, kata Viryan, PSU Pilkada Nabire dilakukan dengan DPT yang telah bersih. Capaian ini jadi momentum praktik demokrasi elektoral yang semakin baik dan bersih di Papua. Kata dia, kerja detail menjadi kunci. Menelisik setiap pemilih dan selalu berkoordinasi dengan Dukcapil Nabire telah dilakukan oleh KPU Nabire.
Masih ada tantangan berikutnya yang harus dikerjakan dengan hati-hati, berpegang dengan regulasi dan kolaborasi berbagai pihak. Capaian ini semoga bisa disosialisasikan secara efektif, KPPS yang berintegritas dan proses lainnya sehingga menghasilkan Pilkada Bersih,” tuturnya.
Bawaslu Nabire Keluarkan Rekomendasi
Berkitan dengan penetapan DPT PSU Pilkada Nabire, Bawaslu Nabire telah mengeluarkan dua rekomendasinya.
Rekomendasi Bawaslu Nabire nomor 008/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021, pada intinya menyebutkan, sesuai temuan, Bawaslu Nabire merekomendasikan kepada KPU Nabire agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire untuk melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih telah terdaftar dalam DPS namun belum memiliki e-KTP di Distrik Dipa dan Distrik Menou, terhitung tujuh hari setelah penetapan DPT. Hasil perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire bagi pemilih yang terdapat dalam A.KWK Distrik Dipa dan Distrik Menou setelah disinkronkan dan divalidasi maka akan ditambahkan jumlahnya dalam DPT Hasil Perbaikan Distrik Dipa dan Distrik Menou.
Sementara itu, pada Rekomendasi Bawaslu Nabire nomor 009/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021, pada intinya menyebutkan, sesuai temuan, Bawaslu Nabire merekomendasikan kepada KPU Nabire agar segera melakukan perbaikan terhadap DPT Kelurahan Nabarua Distrik Nabire. (ros/eby)