NABIRE – Pasca pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Pilkada Nabire tahun 2020 oleh KPU Nabire, Bawaslu Nabire langsung mengeluarkan dua rekomendasi yang dialamatkan kepada KPU Nabire. Kedua rekomendasi ini berkaitan dengan hasil penetapan DPT PSU Pilkada Nabire tahun 2020.
Data yang dihimpun media ini, rekomendasi nomor 008/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021, Bawaslu Nabire merekomendasikan kepada KPU Nabire agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire untuk melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPS namun belum memiliki e-KTP di Distrik Dipa dan Distrik Menou, terhitung 7 hari setelah penetapan DPT.
Hasil perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire bagi pemilih yang terdapat dalam A.KWK Distrik Dipa dan Distrik Menou setelah disinkronkan dan divalidasi maka akan ditambahkan jumlahnya dalam DPT hasil perbaikan Distrik Dipa dan Distrik Menou.
Rekomendasi Bawaslu Nabire ini didasarkan, memperhatikan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang mana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Nabire harus menetapkan DPT PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 pada tanggal 22 Juni 2021, dengan terlebih dahulu melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
Sesuai hasil pengawasan Bawaslu Nabire terkait perekaman e-KTP untuk pemilih yang terdaftar dalam A.KWK yang belum melakukan perekaman, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire telah melakukan upaya perekaman e-KTP kepada sejumlah warga di beberapa distrik antara lain Distrik TEluk Kimi, Makimi, Napan, Moora, Wapoga, Nabire, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Yaur, Teluk Umat, Siriwo dan Uwapa.
Sesuai dengan waktu perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire yaitu sampai dengan H-1 waktu penetapan DPS hasil perbaikan yang dimulai dari tanggal 19-22 Juni 2021. Maka pada tanggal 18 Juni 2021 pukul 24.00 WIT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Nabire telah menutup masa perekaman e-KTP bagi pemilih dalam A.KWK.
Sesuai hasil pengawasan Bawaslu Nabire pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang telah digelar pada Selasa (22/6/21) ditemukan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire mengakui belum melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih yang terdapat dalam A.KWK yang berjumlah 1.037 pemilih di Distrik Dipa dan pemilih sejumlah 967 di Distrik Menou, dengan alasan terbatasnya waktu dan letak geografis kedua distrik tersebut. Hal ini akan mengakibatkan hilangnya hak pilih warga pada saat pungut hitung PSU tanggal 28 Juli 2021.
Sementara itu, rekomendasi nomor 009/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021, Bawaslu Nabire merekomendasikan kepada KPU Nabire agar segera melakukan perbaikan terhadap DPT Kelurahan Nabarua Distrik Nabire.
Didasakan pada, memperhatikan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang mana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Nabire harus menetapkan DPT PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 pada tanggal 22 Juni 2021, dengan terlebih dahulu melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
Sesuai hasil pengawasan Bawasalu Nabire, KPU Nabire menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, saat PP Nabire membaakan rekapitulasi DPS hasil perbaikan. Maka ditemukan adanya keberatan yang disampaikan tim pasangan calon 02 terkait daftar pemilih sejumlah 167 orang, yang beralamat sesuai e-KTP di Distrik Nabaruan, ternyata di dalam DPSHP terdaftar sebagai pemilih di kelurahan yang tidak sesuai dengan alamat domisili. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap tanggapan masyarakat yang masuk kepada PPS Nabarua oleh PPD, KPU Nabire yang diawali oleh Panwas Distrik Nabire maka diketahui bawha sejumlah 167 pemilih dalam DPS hasil perbaikan adalah benar pemilih yang bertempat tinggal sesuai e-KTP di Distrik nabarua. (ros)