MOANEMANI - Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan BOK tahun anggaran 2021. Kegiatan
dilaksanakan di Penginapan Tukaa Moanemani, Kamis (01/07/21) lalu yang dilaporkan oleh Yohanes Magai, SH, dan diterima Papuapos Nabire pada Rabu (07/07/21) malam.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai, dr. Dainel Lumangkun. Dirinya menegaskan, sosialisasi ini dilakukan karena ada beberapa permasalahan di daerah.
“Karena keterlambatan penyaluran dana BOK untuk itulah kami melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 karena ada terjadi revisi dana BOK," katanya.
Jika saat ini situasi dan kondisi Negara Republik Indonesia mengalami Covid-19 sehingga penggunaan dana BOK juga sebagian besar untuk penanyangan Covid-19 untuk itu ada revisi ini.
“Kita perlu melakukan sosialisasi peraturan ini dengan menghadirkan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Dogiyai," tuturnya.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh peserta Puskesmas Kabupaten Dogiyai dan beberapa ikut hadir pula Kabid dan Kepala Seksi yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai. (modes)