Pendahuluan
Ada banyak indikator yang dapat dilihat dalam evaluasi kemajuan pembangunan suatu daerah. Pembangunan (development) mesti dilihat secara holistik mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan keamanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Sementara menurut Portes (1976) pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Indikator yang lazim dilihat untuk memastikan kemajuan pembangunan suatu daerah adalah berkaitan dengan semua aspek kehidupan masyarakat. Beberapa aspek kehidupan yang paling sering jadi acuan seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro (commuinity/group). Dalam konteks ini makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan atau perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi.
Pendidikan adalah sarana yang paling efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat, dan sarana untuk menghantarkan Indonesia mencapai kemakmuran. Pendidikan bermutu dalam pembangunan suatu bangsa dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Jika tanpa pendidikan yang bermutu, tujuan pembangunan suatu bangsa tidak dapat terwujud dengan baik. Sehingga aspek pendidikan paling sering digunakan untuk menilai kemajuan suatu daerah.
Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Dogiyai sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang ada saat ini. Menurut Badan Pusat Statistik (2019) Provinsi Papua selalu berada di posisi paling bawah dari 33 provinsi lain secara berturut-turut selama tiga tahun terakhir (2017, 2018 dan 2019) untuk Angka Melek Huruf (AMH) Penduduk Umur 15-59 tahun menurut provinsi. Secara nasional Indonesia selalu berada di atas 97,00 persen sementara Papua hanya berkisar di bawah 79,00 persen. Secara regional Kabupaten Dogiyai memiliki data yang variasi. Pada tahun 2017 Dogiyai memiliki AMH tinggi 93,97 persen data tersebut mengalami penurunan hingga 83,84 persen pada tahun berikutnya 2018. Namun di tahun 2019 angkat tersebut mengalami peningkatan lagi hingga 86,15 persen.
Sementara ditilik dari Angka Buta Huruf (ABH) menurut Badan Pusat Statistik (2019) Papua masih berada pada urutan tertinggi dari antara 33 provinsi lainnya dengan angka 22, 00 persen. Angka tersebut melambung lebih separuh dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai urutan kedua tertinggi dengan angka 12, 41 persen. Hal tersebut diakui juga oleh Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jumeri bahwa di Indonesia ada enam daerah yang masih memiliki Angka Buta Huruf tertinggi. Provinsi Papua adalah salah satu dari kelima provinsi lainnya. Keenam daerah tersebut antara lain: Papua 21, 9 persen, Nusa Tenggara Barat 7, 46 persen, Nusa Tenggara Timur 4, 24 persen, Sulawesi Selatan 4, 22 persen, Sulawesi Barat 3, 98 persen dan Kalimantan Barat 3, 81 persen.
Variasi Data AMH dan ABH di atas ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Dogiyai masih memiliki masalah dalam aspek pendidikan. Karena AMH menunjukkan data proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan lain sebagainya. Idealnya data AMH suatu daerah mesti terus mengalami peningkatan setiap tahun. Namun data dan fakta di Kabupaten Dogiyai justru bertolak belakang. Dengan demikian, tentu masih banyak Warga Dogiyai yang buta huruf.
Kabupaten Dogiyai baru dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008. Dengan demikian kabupaten ini baru berumur 12 tahun. Tentu masih banyak hal yang mesti dibenahi dalam pembangunan daerah. Entah pembangunan di bidang insprastruktur maupun suprastruktur. Salah satu aspek pembangunan yang mesti diperhatikan dengan serius adalah pendidikan. Karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal hanya dihasilkan melalui pendidikan yang baik dan benar.
Mengingat kompleksitas permasalahan pendidikan di Kabupaten Dogiyai, ulasan ini membatasi pada aspek ketersediaan jumlah jenjang pendidikan, peserta didik (siswa) dan pendidik (guru) serta rasio pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 tentang guru. Sumber utama Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 Kabupaten Dogiyai. Bagian yang menjadi sorotan khusus dalam pembahasan seluruhnya adalah defisit tenaga pendidik (guru) pada semua jenjang: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK) setelah dikonversikan dengan resio ketersediaan tenaga pendidik (guru) per Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021. Analisis ini dilakukan hanya secara keseluruhan tidak membahas aspek khusus seperti nama institusi, jenjang pendidikan, jenis kelamin pendidik (guru), peserta didik (siswa) dan bidang studi atau mata pelajaran.
Ada empat rumusan masalah yang hendak diulas secara detail dalam artikel ini: 1). Berapa banyak jenjang sekolah yang sedang beroperasi di Kabupaten Dogiyai berdasarkan Dapodik Semester Ganjil Ta 2020/2021?; 2). Berapa banyak peserta didik (siswa) yang sedang mengenyam pendidikan pada setiap jenjang dari PAUD hingga SMA/SMK di Kabupaten Dogiyai?; 3). Berapa banyak (pendidik) guru yang masih sedang aktif mengajar pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai berdasarkan Data Dapodik Semester Ganjil Ta 2020/2021? Dan, 4). Apakah ketersediaan pendidik (guru) selama ini sudah sesuai dengan rasio ideal pembangian pendidik (guru) dengan peserta didik (siswa) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 tentang guru.
Tujuan yang diharapkan adalah dari ulasan ini, antara lain: 1). untuk mengetahui data valid dan reliabel mengenai jumlah sekolah pada setiap jenjang yang sedang beroperasi di Kabupaten Dogiyai sesuai data Dapodik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021; 2). untuk mengetahui data valid dan reliabel mengenai jumlah (peserta didik) siswa pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai sesuai data Dapodik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021; 3). untuk mengetahui data valid dan reliabel mengenai tenaga pendidik (guru) aktif yang mengajar pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai sesuai data Dapodik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021; dan 4). untuk mengetahui data valid dan reliabel kondisi terkini rasio tenaga pendidik (guru) dengan (peserta didik) siswa pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai sesuai data Dapodik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
Tulisan ini kiranya bermanfaat baik secara akademis maupun praktis. Manfaat akademis agar: a). Memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang data dan fakta mengenai keberadaan jumlah sekolah, peserta didik (siswa), pendidik (guru) pada setiap jenjang pendidikan serta menyimak rasio pendidik (guru) dengan jumlah peserta didik yang ada. Dan; b). Memperkaya pengetahuan dan pemahaman mengenai jumlah rasio pendidik (guru) dengan peserta didik (siswa) yang ideal pada setiap jenjang pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 tentang guru. Manfaat praktis: a). Bagi kepala daerah dan para pimpinan instansi terkait agar menjadi referensi dalam membenahi sistem pendidikan di Kabupaten Dogiyai kelak. Terlebih khusus dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik (guru) pada setiap jenjang pendidikan sesuai rasio pendidik dan peserta didik yang ideal. Agar mata rantai pendidikan di Kabupaten Dogiyai tidak putus. Dan, b). Bagi para kepala sekolah, wakil kepala sekolah serta pendidik (gu
ru) agar menjadi acuan dalam penempatan guru wali kelas serta pengelolaan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Pembahasan
Guna mempermudah dalam pembahasan, data yang dibutuhkan telah dirangkum dalam bentuk tabel. Data dalam tabel berikut tentu bisa berbeda dengan data ril di lapangan khusus untuk jumlah pendidik (guru). Ada sebagian tenaga pendidik (guru) yang tidak dimasukan karena mereka mengajar hanya sementara waktu sebagai tenaga honorer. Ada juga yang mengajar hanya karena merasa terpanggil setelah menyimak kondisi minimnya tenaga pendidik (guru). Padahal dalam konteks pendidikan dan kesehatan fameo ‘tiada rotan akar pun jadi’ sudah sangat tidak relevan lagi. Karena tenaga pendidik (guru) berkecimpung dengan kegiatan memanusiakan manusia sementara tenaga kesehatan berkarya untuk keberlangsungan hidup dan mati seorang pasien.
Tabel 1: Jumlah Sekolah, Peserta Didik (siswa) dan Pendidik (guru) Berdasarkan Jenjang Pendidikan
NO. JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH
SEKOLAH JUMLAH PESERTA DIDIK (SISWA) JUMLAH TENAGA PENDIDIK (GURU) 1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 14 333 9 2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) - - - 3. Sekolah Dasar (SD) 64 16.509 390 4. Sekolah Menengah Pertama (SMP) 13 2713 147 5. Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 414 40 6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 523 34 T O T A L 96 20.492 620 Sumber: Diadaptasi dari Dapodik Kabupaten Dogiyai Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
Tabel di atas memuat data jumlah sekolah, peserta didik (siswa) dan tenaga pendidik (guru) di Kabupaten Dogiyai per Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021. Secara keseluruhan data yang ada sangat variatif terlebih khusus pada kolom jumlah pendidik (guru).
Untuk konversi rasio tenaga pendidik (guru) dengan peserta didik (siswa) dalam kajian ini menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik (guru) terhadap Pendidik (gurunya) sebagai berikut: a). Untuk TK, RA, atau yang sederajat 15 : 1; b). Untuk SD atau yang sederajat 20 : 1; c). Untuk MI atau yang sederajat 15 : 1; d). Untuk SMP atau yang sederajat 20 : 1; e). Untuk MTs atau yang sederajat 15 : f). Untuk SMA atau yang sederajat 20 : 1; g). Untuk MA atau yang sederajat 15 : 1; h). Untuk SMK atau yang sederajat 15 : 1; dan i). Untuk MAK atau yang sederajat 12 : 1.
Data dan Fakta Populasi Tenaga Pendidik (Guru) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Dogiyai hingga akhir tahun 2020 memiliki 14 unit dengan total jumlah peserta didik (siswa) sebanyak 333 orang. Sementara tenaga pendidik (guru) yang terdata hanya 9 orang. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 maka idealnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Dogiyai memiliki tenaga pendidik (guru) sebanyak 22 orang tidak termasuk kepala sekolah. Dengan demikian Kabupaten Dogiyai kini masih membutuhkan tenaga pendidik (guru) kelas sebanyak 13 orang tidak termasuk kepala sekolah. Karena idealnya 15 peserta didik (siswa) mesti dididik serta dibina oleh 1 orang pendidik (guru) kelas.
Data dan Fakta Populasi Tenaga Pendidik (Guru) Sekolah Dasar (SD)
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Dogiyai hingga akhir tahun 2020 memiliki 64 unit dengan total jumlah peserta didik (siswa) sebanyak 16.509 orang. Sementara tenaga pendidik (guru) yang terdata hanya 390 orang. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 maka idealnya jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Dogiyai memiliki tenaga pendidik (guru) sebanyak 825 orang. Dengan demikian Kabupaten Dogiyai kini masih membutuhkan tenaga pendidik (guru) kelas sebanyak 435 orang tidak termasuk kepala sekolah. Karena idealnya 20 peserta didik (siswa) mesti dididik serta dibina oleh 1 orang pendidik (guru) kelas.
Data dan Fakta Populasi Tenaga Pendidik (Guru) Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Dogiyai hingga akhir tahun 2020 memiliki 13 unit dengan total jumlah peserta didik (siswa) sebanyak 2713 orang. Sementara tenaga pendidik (guru) yang terdata hanya 147 orang. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 maka idealnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Dogiyai memiliki tenaga pendidik (guru) kelas sebanyak 135 orang. Secara rasio jumlah pendidik (guru) dengan peserta didik (siswa) Kabupaten Dogiyai memiliki jumlah lebih sebanyak 12 orang tenaga pendidik (guru). Hitungan ini tidak termasuk jumlah pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi dan kepala sekolah.
Total jumlah tersebut di atas tidak ada artinya ketika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai pembagian jumlah mata pelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Aturan tersebut mengatur jika setiap Jenjang SMP dan MTs wajib memiliki 10 guru bidang studi berbeda, antara lain: (1). Agama, (2). PPKn, (3). Bahasa Indonesia, (4). Matematika, (5). Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), (6). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), (7). Bahasa Inggris, (8). Seni Budaya, (9). Penjaskes, dan (10). Prakarya dan atau Informatika. Jumlah SMP di Kabupaten Dogiyai saat ini 13 unit sehingga secara otomatis setiap sekolah membutuhkan masing-masing 10 guru bidang studi berbeda hingga total 130 pendidik (guru). Total pendidik (guru) yang ada saat ini sebanyak 147 orang.
Jadi jika ditilik dari proporsi rasio pendidik (guru) kelas dan peserta didik (siswa), Kabupaten Dogiyai memiliki jumlah lebih 12 orang. Namun dari segi pembagian pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi maka masih butuh sekitar 140an orang (130 pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi berbeda ditambah 13 orang kepala sekolah).
Data dan Fakta Populasi Tenaga Pendidik (Guru) Sekolah Menengah Atas (SMA)
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Dogiyai hingga akhir tahun 2020 memiliki 2 unit dengan total jumlah peserta didik (siswa) sebanyak 414 orang. Sementara tenaga pendidik (guru) yang terdata hanya 40 orang. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 maka idealnya jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Dogiyai memiliki tenaga pendidik (guru) kelas sebanyak 20 orang. Secara rasio jumlah pendidik (guru) dengan peserta didik (siswa) Kabupaten Dogiyai memiliki jumlah lebih sebanyak 20 orang. Hitungan ini tidak termasuk jumlah pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi dan kepala sekolah.
Total jumlah tersebut di atas tidak ada artinya ketika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2018i mengenai pembagian jumlah mata pelajaran untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan tersebut mengatur jika setiap Jenjang SMA wajib memiliki 11 guru bidang studi, antara lain: (1). Agama, (2). PPKn, (3). Bahasa Indonesia, (4). Matematika, (5). Sejarah Indonesia, (6). Bahasa Inggris, (7). Seni Budaya, (8). Penjaskes, (9). Prakarya, (10). Peminatan Akademik dan (11). Mata Pelajaran Pilihan. Jumlah SMA di Kabupaten Dogiyai saat ini 2 unit sehingga secara otomatis setiap sekolah membutuhkan masing-masing 11 tenaga pendidik (guru) bidang studi berbeda hingga total 22 orang. Total pendidik (guru) yang ada saat ini sebanyak 40 orang.
Jadi jika ditilik dari proporsi rasio pendidik (guru) dan peserta didik (siswa), Kabupaten Dogiyai memiliki jumlah lebih 20 orang. Namun dari segi pembagian pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi maka masih butuh sekitar 20an orang (22 pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi berbeda ditambah 2 orang kepala sekolah).
Data dan Fakta Populasi Tenaga Pendidik (Guru) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Dogiyai hingga akhir tahun 2020 memiliki 2 unit dengan total jumlah peserta didik (siswa) sebanyak 532 orang. Sementara tenaga pendidik (guru) yang terdata hanya 34 orang. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 maka idealnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Dogiyai memiliki tenaga pendidik (guru) kelas sebanyak 34 orang. Secara rasio jumlah pendidik (guru) dengan peserta didik (siswa) Kabupaten Dogiyai memiliki jumlah lebih sebanyak 34 orang. Hitungan ini tidak termasuk jumlah pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi dan kepala sekolah.
Total jumlah tersebut di atas tidak ada artinya ketika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2018 mengenai pembagian jumlah mata pelajaran untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Aturan tersebut mengatur jika setiap Jenjang SMK wajib memiliki 11 guru bidang studi, antara lain: (1). Agama, (2). PPKn, (3). Bahasa Indonesia, (4). Matematika, (5). Sejarah Indonesia, (6). Bahasa Inggris, (7). Seni Budaya, (8). Penjaskes, (9). Prakarya dan Kewirausahaan, (10). Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi SMA/MA (11). Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi SMK/MAK. Jumlah SMK di Kabupaten Dogiyai saat ini 2 unit sehingga secara otomatis setiap sekolah membutuhkan masing-masing 11 guru bidang studi berbeda hingga total 22 orang. Total pendidik (guru) yang ada saat ini sebanyak 34 orang.
Jadi jika ditilik dari proporsi rasio pendidik (guru) dan peserta didik (siswa), Kabupaten Dogiyai memiliki jumlah yang sama. Meski demikian, dari segi pembagian pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi maka masih butuh sekitar 20an orang (22 tenaga pendidik (guru) mata pelajaran atau bidang studi berbeda ditambah 2 orang kepala sekolah).
Penutup
Setelah melakukan kajian analisis deskriptif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Dogiyai per Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 dapat dibuat kesimpulan berdasarkan empat rumusan masalah: Pertama, secara keseluruhan jumlah jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai per Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021, antara lain: 34 PAUD, 64 SD, 13 SMP, 2 SMA dan 2 SMK. Kedua, total keseluruhan siswa pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai per Semester Ganjil 2020/2021: PAUD 333 orang, SD 16.509 orang, SMP 2713 orang, SMA 414 orang dan SMK 523 orang. Ketiga, jumlah pendidik (guru) aktif dan terdata pada Dapodik per Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 sebanyak: PAUD 9 orang, SD 390 orang, SMP 147 orang, SMA 40 orang dan SMK 34 orang. Keempat: Ada kesenjangan besar antara jumlah pendidik (guru) yang ada pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Dogiyai dengan banyaknya peserta didik (siswa) saat ini. Sehingga Kabupaten Dogiyai saat ini masih sedang membutuhkan jumlah pendidik (guru) yang
cukup banyak: PAUD 13 orang, SD 435 orang, SMP 140an orang, SMA 20an orang dan SMK 20an orang. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Dogiyai terlebih khusus instansi terkait harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menjaga agar mata rantai pendidikan tetap terjaga kokoh.
Saran kongkrit dibuat berdasarkan hasil analisis deskriptif pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kabupaten Dogiyai per Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 serta wawancara langsung dengan Petugas IT Dapodik Kabupaten Dogiyai.
Ada delapan catatan penting telah disusun sebagai berikut: 1). Perlu ada pembaruan data kepegawaian secara komprehensif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai. Agar semua pegawai baik yang bekerja sebagai tenaga struktural di kantor maupun fungsional di sekolah terdata sesuai pangkat, golongan serta jabatan yang sedang diembani oleh setiap pegawai; 2). Perlu ada regulasi yang mengikat bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai. Agar tidak ada permutasian secara besar-besaran hingga ada tenaga pendidik (guru) aktif yang pindah ke kantor dinas; 3). Perlu ada regulasi untuk pengaktifan mengajar kembali bagi para pensiunan guru dengan digaji oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Program ini bisa diperlakukan bagi para guru yang masih belum ada masalah dengan panca indera terlebih khusus penglihatan (mata) dan pendengaran (telinga); 4). Perlu ada grand beasiswa khusus bagi para calon mahasiswa maupun mahasiswa asli Dogiyai yang kuliah di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Agar setelah selesai pendidikan mereka kembali mengabdi di daerah. Komitmen untuk kembali harus dibuat dengan diperkuat oleh surat pernyataan bertanda tangan di atas materai 6000; 5). Perlu ada beasiswa stimulan tambahan khusus bagi mahasiswa asal Dogiyai yang mau dan sedang kuliah pada beberapa jurusan langka seperti Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi serta Bahasa Inggris. Agar semakin banyak anak asli yang tertantang untuk masuk pada bidang yang paling ditakuti tersebut; 6). Pemerintah juga harus mau melakukan kerjasama membuat nota kesepahaman (momorandum of understanding) dengan beberapa institusi penghasil tenaga pendidik handal di Tanah Papua. Misalnya, Unit Pelaksana Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Cenderawasih (UPP-PGSD S-1 UNCEN) Nabire, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Satya Wiyata Mandala (FKIP USWIM) Nabire, Univesitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari serta Universitas Musamus (UNMUS) Merauke. Program yang bisa di
akomodir pembiayaan adalah biaya mahasiswa reguler, tugas belajar dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sejenisnya; 7). Pemerintah perlu memperhatikan insentif guru khusus bagi para tenaga honor dan mereka yang tugas di daerah pelosok. Agar mereka beta mengajar di tempat tugas; dan 8). Perlu ada perhatian khusus bagi tenaga honorer pendidikan dan kesehatan dalam setiap kali Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Agar semakin banyak tenaga pendidik dan kesehatan yang terakomodir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Delapan saran di atas dibuat agar mata rantai pendidikan di Kabupaten Dogiyai tetap terjaga. Tenaga pendidik (guru) menjadi sorotan utama karena mati hidupnya pendidikan suatu daerah bergantung pada keberadaan tenaga pendidik (guru). Ketika suatu daerah kekurangan tenaga pendidik (guru) maka sudah pasti wajah pembangunan akan merosot. Karena pendidik (guru) sesungguhnya memegang peran penting sebagai agen perubahan (agen of change) sekaligus agen pembaharu (agen of innovation).
“Merawat guru adalah merawat masa depan bangsa. Bangsa yang mampu merawat guru dengan baik akan melahirkan para guru negarawan yang gemar berkorban untuk kepentingan bangsanya.” Ujar Asep Sapaat (GM Pendidikan Dompet Dhuafa).
Penulis adalah Dosen di Unit Pelaksana Program Strata Satu Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Cenderawasih Nabire (UPP-S1 PGSD Uncen) dan Dosen tamu pada Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Satya Wiyata Mandala Nabire Papua.