SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar rapat persiapan Musrenbang Otsus tahun 2026 dalam penyusunan RAPPP tahun 2027. Rapat yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya digelar di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Intan Jaya di Sugapa, Kamis (26/2/26). Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, SE mewakili Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom, SH, MH.

Sambutan Bupati Aner Maisini yang dibacakan Wakil Bupati Elias Igapa, mengatakan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 telah mengalami perubahan paradigma menuju pemerintahan berbais elektronik. Termasuk penyusunan perencanaan tahunan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk seluruh rencana kerja perangkat daerah.

Berkaitan dengan pengelolaan dana Otsus, berdasarkan amanat Perpres 24/2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041, pasal 7 mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang bersumber dari dana Otsus melalui Musrenbang Otsus.

Pelaksanaan Musrenbang Otsus tahun 2026 dilakukan setelah dilaksanakan Musrenbang RKPD. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan nasional/Kepala Bappenas Nomor 1 tahun 2025, dan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Bappnas tentang interoperabilitas sistem informasi Otsus, yang menjadi dasar integarsi sistem SIPD, SIPP dan SIKD-OTSUS.

Tujuan dilaksanakan Musrenbang Otsus melalui sistem terintegrasi dalam rangka percepatan penyelesaian RAPP Otsus yang selama ini selalu terlambat sehingga penyaluran dana Otsus mengalami keterlambatan. Hal ini menyebabkan eksekusi program/kegiatan dan sub kegiatan Otsus juga terlambat yang menyebabkan tujuan Otsus tidak tercapai.

Pada pertemuan itu, Wakil Bupati Intan Jaya menekankan 8 poin penting seperti yang termuat dalam sambutan tertulis Bupati Intan Jaya. Diantaranya, pertama, penyusunan program/kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai Otsus pada Renja OPD tahun 2027 menggunakan pagu anggaran tahun 2026.

Kedua, perlu penajaman indikator capaian kinerja program/kegiatan dan sub kegiatan baik indikator otuput dan outcome

Ketiga, Musrenbang Otsus akan dilaksanakan setelah Musrenbang RKPD melalui aplikasi SIPD/SIKD dan SIPPP. Untuk itu setiap OPD pengampu Otsus agar segera menyiapkan program/kegiatan dan sub kegiatan yang didanai Otsus. Disertai target capaian kinerja yang terukur termasuk titik koordinat lokasi kegiatan dan penerima manfaat.

Keempat, setiap program/kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai Otsus harus mampu mengakselerasi pencapaian visi dan misi bupati/wakil bupati dan serta visi dan misi Otsus yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.

Kelima, Kepala Bapperida diharapkan untuk memperhatikan secara detail setiap usulan Otsus dari OPD untuk memastikan sinergitas program/kegiatan/sub kegiatan, capaian kinerjanya terukur dan dijamin berfungsi dan bermanfaat untuk masyarakat.

Keenam, pengalokasian anggaran agar menyesuaikan tingkat kemahalan konstruksi dan kebutuhan masyarakat setempat

Ketujuh, sebelum ditetapkan agar dipaparkan dihadapan bupati/wakil bupati untuk memastikan program/kegiatan/sub kegiatan simetris dengan program prioritas bupati/wakil bupati. Kedelapan, mulai tahun ini dan kedepannya akan dilaksanakan Musrenbang menggunakan aplikasi sebagaimana yang diharapkan dalam Renaksi KPK. (ppn/Humas Setda Intan Jaya)